Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Ferry Irawan Dituntut Hukuman 1 Tahun 6 Bulan Penjara, JPU Sebut Setimpal dengan Perbuatannya

Ferry Irawaan akhirnya dituntut dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. JPU sebut hukuman Ferry Irawan telah setimpal dengan perbuatannya.

Penulis: Rinanda DwiYuliawati
Editor: Salma Fenty
zoom-in Ferry Irawan Dituntut Hukuman 1 Tahun 6 Bulan Penjara, JPU Sebut Setimpal dengan Perbuatannya
Kolase tribunnews
Ferry Irawan dituntut hukuman 1 Tahun 6 bulan penjara atas kasus KDRT Venna Melinda. 

TRIBUNNEWS.COM - Tindakan Ferry Irawan terkait kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada sang istri, Venna Melinda akhirnya menemukan titik terang. 

Kasus Ferry Irawan telah sampai pada agenda pembacaan tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu, (3/5/2023). 

Ferry Irawan telah dituntut oleh JPU dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. 

Hal ini dikarenakan Jaksa memiliki alasan tersendiri atas tuntutan hukum yang telah dibacakan. 

Ferry irawan telah dinyatakan memenuhi unsur-unsur yang didakwakan secara sah dan meyakinkan menurut hukum.  

Baca juga: Hotman Paris Pastikan Venna Melinda Bercerai dari Ferry Irawan, Sebut Keduanya Sudah Setuju

Sehingga Ferry Irawan diberikan tuntutan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.

"Dalam surat urutan itu pada intinya tim penuntut umum yakin bahwa unsur-unsur dakwaan yang telah didakwakan kepada terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum." 

BERITA REKOMENDASI

"Maka itu penuntut umummenuntut setimpal dengan perbuatannya."

Yuni Priono selaku Jaksa Penuntut Umum (Tangkapan layar kanal YouTube Intens Investigasi).
Yuni Priono selaku Jaksa Penuntut Umum (Tangkapan layar kanal YouTube Intens Investigasi).

Baca juga: Ibunda Venna Melinda Tak Permasalahkan Putrinya Bercerai dari Ferry Irawan, Sebut Lebih Bahagia

"Saudara ketahui tadi, tuntutannya 1 tahun 6 bulan penjara," kata Yuni Priono, selaku Jaksa Penuntut Umum, dikutip dalam YouTube Intens Investigasi, Sabtu (6/5/2023).

Yuni Priono mengatakan, salah satu tuntutan yang dianggap memberatkan di antaranya, terdakwa Ferry Irawan sudah pernah dihukum sebelumnya.

Diketahui, Ferry Irawan pernah dipenjara sebelumnya dengan vonis lima bulan dalam kasus penipuan di tahun 2005. 

Baca juga: Venna Melinda Akui Tak Benci Ferry Irawan, Doakan sang Suami Dapat Hidayah

Lebih lanjut, Yuni Priono mengatakan akibat dari perbuatan Ferry Irawan, korban Venna Melinda menderita secara fisik maupun psikis.

"Yang meringankan, terdakwa selalu bersikap sopan, dia juga mengikuti persidangan dengan tertib hingga memperlancar jalannya proses sidang. "

"Agenda selanjutnya adalah pledoi atau pembelaan dari penasihat hukum dan terdakwa," tandasnya. 

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas