Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Ferry Irawan Divonis 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Sebut Suami Venna Melinda Tak Lakukan KDRT

Ferry Irawan divonis 1 tahun penjara, kuasa hukumnya Jeffry Simatupang sebut ada Pasal yang tidak dapat dibuktikan terhadap kliennya.

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Ferry Irawan Divonis 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Sebut Suami Venna Melinda Tak Lakukan KDRT
Warta Kota dan Tribun Jatim
Ferry Irawan divonis 1 tahun penjara, kuasa hukumnya Jeffry Simatupang sebut ada Pasal yang tidak dapat dibuktikan terhadap kliennya. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ferry Irawan divonis 1 tahun penjara, kuasa hukumnya Jeffry Simatupang sebut ada Pasal yang tidak dapat dibuktikan terhadap kliennya.

Pihak Ferry Irawan belum mengambil langkah selanjutnya usai menerima vonis satu tahun penjara atas kasus KDRT.

Namun terpenting menurut kuasa hukum Ferry Irawan, Jeffry Simatupang bahwa ada Pasal yang tidak dapat dibuktikan terhadap kliennya.

Baca juga: Ferry Irawan Belum Tentukan Sikap Terkait Vonis 1 Tahun Penjara Buntut Kasus KDRT

"Bagi saya yang paling penting dan utama adalah apa yang sudah kami perjuangkan selama ini ternyata benar adanya, terbukti dalam Putusan Pak Ferry tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Pasal 44 ayat 1 UU PKDRT," kata Jeffry Simatupang saat dihubungi awak media, Selasa (23/5/2023) malam.

Jeffry Simatupang menambahkan jika Pasal yang disangkakan terhadap Ferry Irawan yakni terkait KDRT dinilai tidak tepat.

Sehingga kliennya tidak terbukti dan vonis kepada suami Venna Melinda itu lebih ringan dari tuntutan JPU 1 tahun 6 bulan.

Baca juga: Reaksi Ferry Irawan Divonis 1 Tahun Penjara: Seandainya Tahu Rumah Tangga Saya Terjadi Seperti Ini

BERITA REKOMENDASI

"Sejak awal saya selaku kuasa hukum Ferry Irawan sudah menyampaikan bahwa Pasal 44 ayat 1 UU PKDRT tidak tepat diterapkan dalam perkara yang dihadapi Ferry Irawan," ungkap Jeffy Simatupang.

"Dengan putusan hari ini yang menyatakan Pasal 44 ayat 1 UU PKDRT tidak terbukti maka apa yang saya sampaikan selama ini adalah benar dan tepat," lanjutnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas