Hampir 11 Jam Diperiksa, Nindy Ayunda Bantah Sembunyikan Dito Mahendra
Kuasa Hukum Nindy, Daniel Sony R Pardede mengatakan kliennya diperiksa puluhan pertanyaan oleh penyidik soal kasus itu.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Artis Nindy Ayunda selesai diperiksa terkait dugaan menyembunyikan kekasihnya, Dito Mahendra yang kini menjadi tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.
Nindy selesai diperiksa selama hampir 11 jam lamanya oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
"Ya kita ikuti aja proses hukumnya ya, kalau sudah lebih tenang ya sekarang saya capek ngantuk," kata Nindy kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/5/2023).
Kuasa Hukum Nindy, Daniel Sony R Pardede mengatakan kliennya diperiksa puluhan pertanyaan oleh penyidik soal kasus itu.
"Pertanyaan itu kira kira sekitar 20 pertanyaan," ucapnya.
Baca juga: Nindy Ayunda Bantah Tinggal Serumah dengan Dito Mahendra: Kita Layaknya Pacaran
Meski begitu, Daniel menyebut pihaknya tidak bisa membeberkan materi pemeriksaan tersebut karena menghormati penyidikan.
Daniel hanya mengatakan jika kliennya tidak pernah menyembunyikan kekasihnya tersebut.
"Tapi pada intinya yang perlu kita tegaskan juga, mba Nindy tidak pernah, membantu menyembunyikan mas Dito, sampai saat ini tidak pernah ada," ungkapnya.
Daniel juga menjelaskan mengapa kliennya tidak hadir pada pemanggilan pertama untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus senpi ilegal Dito Mahendra.
Menurutnya, kliennya tersebut tengah berada di luar negeri saat itu.
"Jadi pada saat pemeriksaan sebelumnya itu, mbak Nindy itu nggak pernah untuk menolak tidak hadir, cumna pada saat itu mbak Nindy sedang ada di luar negeri.
"Itu juga sudah kita jelaskan sudah kita buktikan juga tiketnya bahwa pada tanggal 5 pemanggilan pertama bulannya tidak mau hadir, tapi karena sedang ada di luar negeri," jelasnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri akhirnya menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal yang ditemukan di rumahnya.
Penetapan status tersangka tersangka terhadap Dito ini setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara atas kasus tersebut, Senin (17/4/2023).
Untuk itu, Djuhandhani mengatakan pihaknya akan memanggil Dito sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Dalam hal ini, Dito disebut sebagai terlapor dan diduga melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.
Adapun 9 jenis senjata api ilegal tersebut merupakan 1 pucuk Pistol Glock 17, 1 pucuk Revolver S&W, 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev, 1 pucuk Pistol Angstatd Arms, dan 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5.
Sementara sisanya berjenis senapan dengan rincian 1 pucuk Senapan Noveske Refleworks, 1 pucuk Senapan AK 101, 1 pucuk senapan Heckler & Koch G 36, dan 1 pucuk senapan angin Walther.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.