Nindy Ayunda Penuhi Panggilan Bareskrim, Mengaku Siap Diperiksa soal Dito Mahendra
Nindy Ayunda memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan menyembunyikan kekasihnya, Dito Mahendra.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyanyi Nindy Ayunda memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan menyembunyikan kekasihnya, Dito Mahendra yang kini menjadi tersangka kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.
Dari pantauan Tribunnews.com, Nindy yang menggunakan baju kemeja berwarna putih datang sekitar pukul 11.08 WIB.
Baca juga: Bakal Diperiksa Hari Ini atas Kasus Dito Mahendra, Nindy Ayunda Jelaskan Mengapa Sebelumnya Mangkir
Nindy datang dengan didampingi sejumlah pengecarany itu mengaku dalam kondisi sehat dan siap untuk diperiksa penyidik.
"Siap (diperiksa) InsyaAllah," kata Nindy kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jumat (26/5/2023).
Meski begitu, Nindy hanya terdiam ketika ditanya keberadaan kekasihnya yang kini menjadi buronan tersebut.
Artis Nindy Ayunda dijadwalkan akan diperiksa penyidik Bareskrim Polri terkait kasus dugaan menyembunyikan kekasihnya, Dito Mahendra, Jumat (26/5/2023).
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan agenda pemanggilan itu dijadwalkan pada Jumat (26/5/2023).
Baca juga: Bareskrim Polri Periksa Adik Nindy Ayunda soal Kasus Senpi Ilegal Dito Mahendra Hari Ini
"Hari Jumat Nindy kita panggil sebagai saksi (panggilan pertama) terkait menyembunyikan tersangka," kata Djuhandhani kepada wartawan, Jumat (26/5/2023).
Pemanggilan soal kasus perintangan penyidikan tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan penggeledahan di rumah Dito dan menemukan adanya pidana baru.
"Setelah geledah kemarin kita mendapatkan pidana baru menyembunyikan tersangka yang kemarin naik sidik," ungkapnya.
Djuhandhani berharap Nindy bisa kooperatif untuk hadir dan memberikan keterangannya sebagai saksi dalam kasus jtu.
Dito Jadi Tersangka
Sebelumnya, Bareskrim Polri akhirnya menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal yang ditemukan di rumahnya.
Penetapan status tersangka tersangka terhadap Dito ini setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara atas kasus tersebut, Senin (17/4/2023).
Untuk itu, Djuhandhani mengatakan pihaknya akan memanggil Dito sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Dalam hal ini, Dito disebut sebagai terlapor dan diduga melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.
Adapun 9 jenis senjata api ilegal tersebut merupakan 1 pucuk Pistol Glock 17, 1 pucuk Revolver S&W, 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev, 1 pucuk Pistol Angstatd Arms, dan 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5.
Sementara sisanya berjenis senapan dengan rincian 1 pucuk Senapan Noveske Refleworks, 1 pucuk Senapan AK 101, 1 pucuk senapan Heckler & Koch G 36, dan 1 pucuk senapan angin Walther.