Rizky Pahlevi, Mantan Pacar Rebecca Klopper Dipastikan Bukan Penyebar Video yang Pernah Ditahan
Rizky Pahlevi, mantan pacar Rebecca Klopper dipastikan bukan satu di antara dua penyebar video yang ditahan polisi Oktober lalu.
Penulis: Salma Fenty Irlanda
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Mantan pacar Rebecca Klopper, Rizky Pahlevi dipastikan bukan satu di antara dua pelaku yang sempat ditahan karena memanfaatkan video viral mirip Becca untuk memeras dan mengancam, Oktober 2022 lalu.
Hal itu ditegaskan oleh mantan pengacara Rebecca Klopper, Ahmad Ramzy.
Bertanggung jawab sebagai pengacara Rebecca Klopper Oktober silam, Ahmad Ramzy membantah Rizky Pahlevi merupakan satu di antara dua tersangka itu.
Baca juga: Marissya Icha Abaikan Somasi dari Rizky Pahlevi, Sebut Akan Datang Jika Ada Panggilan Polisi
“Nggak, pelakunya waktu itu bukan itu (Rizky Pahlevi)," jelas Ahmad Ramzy, dikutip dari YouTube Seleb on Cam, Selasa (30/5/2023).
Senada dengan Ramzy, tidak adanya keterlibatan Rizky Pahlevi juga ditegaskan oleh kuasa hukumnya, Sugeng Teguh Santoso.
"Kalau memang dia yang mengedarkan pasti dia akan dikenakan tersangka sejak bulan Oktober."
"Dan kalau ini juga diedarkan pasti dia diminta pertanggungjawabkan tapi ini tidak, dia sebagai saksi," tandas Sugeng.
Dua Pelaku Pernah Ditahan
Viralnya video mirip Rebecca Klopper perlahan mulai menguak fakta baru.
Di balik hebohnya video viral mirip Rebecca Klopper kini, ternyata kedua pelaku pernah ditahan sebelumnya terkait kepemilikan video tersebut.
Kedua pelaku berinisial RFM dan NR sempat dipolisikan Oktober 2022 silam oleh Rebecca Klopper atas tindak pidana pemerasan dan pengancaman.
Baca juga: Sandy Arifin Pastikan Pria dalam Video Viral Mirip Rebecca Klopper Bukanlah Fadly Faisal
Salah seorang pelaku disebut memiliki hubungan pertemanan dengan Rebecca Klopper.
Namun, ia sebagai pemilik video tersebut justru menjadikan rekaman viral itu untuk melayangkan ancaman pada kekasih Fadly Faisal tersebut.
"Terhadap laporan polisi yang saya buat (Oktober 2022 lalu), ditetapkan dua orang tersangka bernama RFM dan NR."