Nindy Ayunda Kembali Diperiksa Polisi soal Kasus Dito Mahendra Hari Ini
Nindy Ayunda kembali akan diperiksa atas kasus yang menjerat kekasihnya, Dito Mahendra yang kini menjadi buronan kasus kepemilikan senjata api ilegal.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyanyi Nindy Ayunda kembali akan diperiksa atas kasus yang menjerat kekasihnya, Dito Mahendra yang kini menjadi buronan kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.
Dalam agenda pemeriksaan pada Rabu (31/5/2023), Nindy Ayunda akan diperiksa untuk kedua kali atas dugaan menyembunyikan Dito setelah diperiksa pertama pada pekan lalu.
Baca juga: Akui Masih Pacaran, Nindy Ayunda Bantah Sembunyikan hingga Tinggal Serumah dengan Dito Mahendra
"Hari Jumat kemarin tanggal 26 Mei 2023, NA telah diambil keterangan diperiksa, tapi belum selesai. Selanjutnya hari Rabu tanggal 31 Mei 2023, NA akan diperiksa kembali," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri kepada wartawan, Rabu (31/5/2023).
Selain kasus dugaan membantu pelarian Dito, Ramadhan menjelaskan Nindy juga bakal dimintai keterangannya di kasus kepemilikan senjata api ilegal Dito.
"Tentang kepemilikan senpi dan tentang yang disampaikan tadi. Jika ada memang ada indikasi melindungi kita akan dalami, yang jelas pemeriksaan belum selesai," jelasnya.
Baca juga: Bantah Tinggal Serumah, Nindy Ayunda Tegaskan Dirinya Belum Menikah
Untuk informasi, Bareskrim Polri meyakini ada pihak-pihak yang mencoba menyembunyikan keberadaan tersangka kasus senjata api (senpi) ilegal, Dito Mahendra.
Keyakinan itu didapat setelah pihak kepolisian menggeledah rumah dan memeriksa lima pembantu Dito Mahendra dan kekasihnya, Nindy Ayunda pada Sabtu (20/5/2023) lalu.
"Diamankan meyakini ada kemungkinan ada tersangka lain saat ini penyidik akan mengembangkan dengan alat bukti yang ada," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi Selasa (23/5/2023).
Djuhandhani menyebut adanya kemungkinan pidana lain itu didasarkan dalam laporan polisi tipe A bernomor LP/A/5/V/2023/SPKT.DITTIPIDUM/BARESKRIM POLRI, 20 Mei 2023 terkait dugaan menyembunyikan tersangka sebagaimana dalam pasal 221 KUHP.
Baca juga: Alasan Nindy Ayunda Sempat Mangkir Pemeriksaan Kasus Dito Mahendra Diungkap Kuasa Hukum
Djuhandhani menyebut dari keyakinan itu, pihaknya menaikan status hukumnya dari penyelidikan ke penyidikan.
"Penyidik telah melakukan penyelidikan dan saat ini penyidik melaksanakan gelar perkara, dan sepakat menaikan perkara ini ke penyidikan," ucapnya.
Sementara soal siapa pihak yang bakal didalami atas dugaan upaya menyembunyikan Dito, Djuhandhani belum bisa membeberkan hal itu, karena masih kumpulkan barang bukti.
"Kita lihat hasil penyidikan. Ya setelah lengkap alat bukti," ujar
Baca juga: Nindy Ayunda Dicecar 20 Pertanyaan saat Jalani Pemeriksaan Terkait Kasus Dito Mahendra