Sandy Arifin Bantah Desak Rebecca Klopper Lakukan Klarifikasi Video Viral: Kemauan Klien Kami
Mendapatkan dukungan dari keluarga dan kuasa Hukum, Rebecca Klopper beri Klarifikasi soal video viral 47 detik.
Penulis: Gabriella Gunatyas
Editor: Salma Fenty
TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum Rebecca Klopper, Sandy Arifin membantah mendesak kliennya untuk lakukan klarifikasi video viral.
Aktris Rebecca Klopper beri klarifikasi terkait video viral 47 detik dengan dukungan dari keluarga dan kuasa hukum.
Diketahui sebelumnya, Rebecca Klopper memilih bungkam lantaran video viral 47 detik mirip dirinya viral.
Viralnya video 47 detik tersebut membuat Rebecca Klopper terpukul.
Namun setelah Rebecca Klopper mendapatkan dukungan dari keluarga dan kuasa hukumnya, sang aktris akhirnya berani tampil di hadapan publik untuk memberikan klarifikasi.
Hal tersebut diungkap langsung oleh kuasa hukum Rebecca Klopper, Sandy Arifin.
"Kami mendukungnya, semua keluarga mendukung," ujar Sandy Arifin dikutip dari YouTube KH INFOTAINMENT, Rabu (7/6/2023).
Baca juga: Kantongi Sejumlah Bukti, Pihak Rebecca Klopper Serahkan Kasus Video Viral 47 Detik ke Polisi
Tampil perdana untuk memberikan klarifikasi terkait viralnya video mirip Rebecca Klopper diungkap Sandy adalah kemauan dari kliennya sendiri.
"Hadir di sini memang kemauan dari klien kami," sambungnya.
Pihak kuasa hukum pun tak pernah meminta Rebecca Klopper untuk memberikan klarifikasinya di hadapan publik.
"Bukan kami yang meminta, tapi klien kami langsung yang ingin melakukan jumpa pers," imbuhnya.
Atas kasus yang menimpa kliennya, Sandy Arifin berencana meminta pendampingan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan atau Komnas Perempuan untuk Rebecca Klopper.
Baca juga: Bantah Isu Putus, Fadly Ternyata Hampir Tiap Hari Temani Rebecca Klopper di Tengah Kasus Video Viral
"Ada rencana kita akan minta pendampingan juga termasuk dalam waktu dekat kita akan ke Komnas Perempuan," jelasnya.
Dalam tayangan tersebut Sandy Arifin mengaku kini tengah fokus menenangkan hingga menguatkan Rebecca Klopper.