Kuasa Hukum Jenny Rachman Sebut Supradjarto Gelapkan Aset Rumah Senilai Miliaran Rupiah
Kuasa hukum Jenny Rachman, yakni Akhlan B sebut suami kliennya, Supradjarto telah mengelapkan aset rumah senilai miliaran rupiah.
Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Salma Fenty
TRIBUNNEWS.COM - Suami Jenny Rachman, yakni Supradjarto disebut telah menggelapkan aset sang artis berupa rumah dengan harga miliaran rupiah.
Diketahui, Supradjarto kini tengah terseret kasus pemalsuan aset dan telah menjadi tersangka.
Kuasa hukum Jenny Rachman pun mengungkapkan aset yang digelapkan oleh Supradjarto dengan harga yang fantastis.
Dikutip dari YouTube KH INFOTAINMENT, Selasa (13/6/2023), perwakilan kuasa hukum Jenny Rachman, yakni Akhlan B mengaku Supradjarto telah menggelapkan sebuah rumah.
"Aset yang digelapkan itu satu buah rumah yang berdomisili di Bandung dan pihak dari terlapor melakukan pemalsuan tanda tangan di wilayah Polres Metro Jakarta Selatan," terang Akhlan B.
Baca juga: Pihak Suami Bantah Selingkuh, Kuasa Hukum Jenny Rachman Klaim Punya Bukti
Saat disinggung perihal aset lain yang digelapkan oleh Supradjarto, Akhlan hanya menyebutkan satu buah rumah dengan harga miliaran rupiah.
Pihak Jenny Rachman pun akan mencari informasi lebih lanjut terkait hal tersebut.
"Sejauh ini yang dapat kita laporkan adalah rumah saja, nilainya antara 5-8 miliar."
"Ke depan kita akan adakan lagi penggalian-penggalian informasi," jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Akhlan mengatakan bahwa hingga saat ini tak ada komunikasi yang terjalin antara pihak Jenny Rachman dengan Supradjarto.
"Sejauh ini tidak ada komunikasi baik, kami masih tetap menunggu adanya komunikasi baik dari pihak terlapor maupun kami menunggu informasi lebih lanjut dari Ibu Jenny Rachman," tutup Akhlan B.
Beberapa Kekayaan yang Dimiliki Supradjarto
Berdasarkan informasi dari elhkpn.kpk.go.id, Supradjarto memiliki harta kekayaan sebesar Rp 109 miliar, tepatnya Rp 109.222.297.939.
Hal tersebut berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan Supradjarto pada 30 Juli 2022.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.