Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Kakak Virgoun Tak Terima Inara Rusli Tuntut 11 Poin Gugatan, Febby Carol Sebut Adik Ipar Serakah

Kakak Virgoun, Febby Carol tak terima Inara Rusli menuntut dengan 11 poin gugatan. Ia menyebut sang adik ipar serakah.

Penulis: Rinanda DwiYuliawati
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Kakak Virgoun Tak Terima Inara Rusli Tuntut 11 Poin Gugatan, Febby Carol Sebut Adik Ipar Serakah
Kolase tribunnews
Kakak Virgoun, Febby Carol tak terima Inara Rusli menuntut dengan 11 poin gugatan. Ia menyebut sang adik ipar serakah. 

Mediasi Inara Rusli dan Virgoun Gagal

Diketahui, sidang mediasi pasangan Virgoun dan Inara Rusli telah digelar di Pengadilan Agama Jakarta Barat pada Rabu (14/5/2023), kemarin.

Virgoun diwakili oleh kuasa hukumnya, Wijoyono Hadi Sukrisno membenarkanproses sidang mediasi antara pihak Virgoun dengan pihak Inara Rusli dinyatakan gagal.

"Tadi agenda sidang ini ada dua, yang pertama adalah laporan dari mediasi yang dilakukan kemarin sudah dilaporkan kepada majelis hakim bahwa mediasi gagal."

"Kendati demikian, jadi majelis hakim menyarankan apabila ada poin-poin yang perlu didiskusikan atau musyawarah di luar di persilakan," ujar Hadi Sukrisno, dikutip dalam YouTube Waswas, Rabu (14/6/2023).

Baca juga: Soal Ibu Mertua Sindir Tak Pernah Dibelikan HP Baru, Inara Rusli: Saya Tidak Menerima Testimoni

Diakui oleh Wijoyono Hadi Sukrisno, sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan gugatan dari pihak penggugat yakni kuasa hukum Inara Rusli.

"Tapi yang jelas secara formal proses mediasi sudah selesai dan mediasinya gagal dan dilanjutkan dengan agenda kedua tadi pembacaan gugatan."

BERITA REKOMENDASI

"Detailnya tanyakan yang punya gugatan, kita tadi hanya mendengarkan ada 11 permohonan," lanjutnya.

Kuasa hukum Virgoun, Wijoyono Hadi Sukrisno.
Kuasa hukum Virgoun, Wijoyono Hadi Sukrisno. (Kolase tribunnews)

Lebih lanjut, Hadi mengatakan terdapat beberapa poin dalam isi gugatan. 

Kendati demikian, dirinya enggan membeberkan perihal isi dalam gugatan tersebut.

"Dengan posisi fundamentum petendi sekitar 78 fundamentum petendi, sedangkan petitumnya ada 11 ya."

"Nanti bisa ditanyakan kepada yang bersangkutan pokok-pokok apa yang disampaikan di dalam gugatan."

"Yang kami dengarkan pembacaan gugatannya seperti itu," ujarnya.

Dikatakan oleh Hadi bahwa, dalam gugatan dan mediasi yang gagal, terdapat poin dari pihak Inara Rusli yang menurutnya tidak sesuai dengan kehidupan Virgoun.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas