Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Tanggapan Kuasa Hukum Wenny Ariani Usai Rezky Aditya Bikin Video Klarifikasi, Singgung Surat Putusan

Kuasa hukum Wenny Ariani berikan tanggapannya terkait video klarifikasi yang dibuat Rezky Aditya di YouTube pribadinya.

Penulis: Rinanda DwiYuliawati
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Tanggapan Kuasa Hukum Wenny Ariani Usai Rezky Aditya Bikin Video Klarifikasi, Singgung Surat Putusan
Kolase tribunnews
Kuasa hukum Wenny Ariani berikan tanggapannya terkait video klarifikasi yang dibuat Rezky Aditya di YouTube pribadinya. 

"Jadi kita ke depan itu tinggal berbicara tentang bagaimana pelaksanaan teknisnya, seperti masalah nafkahnya, biaya sekolahnya atau waktunya kapan untuk mereka bertemu," bebernya. 

Terlebih, dikatakan oleh Ferry Aswan bahwa pihak Wenny Ariani tak akan mundur ke dalam masalah yang sebelumnya.

"Saya tidak mau mundur lagi ke masalah yang lalu."

"Sesuai dengan surat utusan dan diputusan itu memang sudah dinyatakan sebagai ayah biologis."

"Dan kedepannya saya tetap melaksanakan dari isi putusan tersebut," tandasnya. 

Wenny Ariani Sebut Rezky Aditya Bakal Dapat Hukuman Pidana Jika Tak Patuhi Putusan MA

Wenny Ariani mengungkapkan bahwa rezky Aditya harus patuh dengan putusan dari pengadilan Mahkamah Agung (MA).

Berita Rekomendasi

Ia juga mangatakan jika Rezky Aditya tidak mematuhi dari putusan MA ada kemungkinan mendapat hukuman pidana.

Hal itu diungkapnya saat diundang di acara Rumpi Trans TV Official.

"Apabila Rezky tidak mematuhi putusan Mahkamah Agung (MA) itu ada implikasi untuk hukuman pidana," kata Wenny Ariani, dikutip dari YouTube Trans TV Official, Kamis (15/6/2023).

Baca juga: Sebut Rezky Aditya Tak Beri Respons Baik, Wenny Ariani: Akui Anak Sendiri Tak Jatuhkan Harga Dirimu

Wenny menyebut pihaknya sudah memberikan waktu kepada Rezky Aditya.

"Dari pihak kami sudah sangat legowo memberikan keleluasaan waktu dua tahun berjalan ini, jadi sudah cukup," ujar Wenny.

Sebelumnya, kata Wennyy, pihaknya juga telah mengumpulkan bukti untuk mempidanakan Rezky Aditya.

Namun waktu itu, bukti dari pihak Wenny Ariani tidak terbukti di Pengadilan Negeri.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas