Pihak Tasyi Athasyia Lapor Balik Eks Karyawan Bila Dugaan Pengancaman yang Dilaporkan Tak Terbukti
Tasyi Athasyia siap melaporkan balik eks karyawannya jika pelaporan terkait dugaan pengancaman tidak terbukti.
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Youtuber Tasyi Athasyia dilaporkan oleh eks karyawannya berinisial P ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pengancaman pada Rabu 21 Juni 2023.
Menanggapi hal itu, pihak Tasyi Athasyia siap melaporkan balik eks karyawannya jika tidak terbukti.
Baca juga: Kronologi Lengkap Tasyi Athasyia Dituding Sewenang-wenang dengan Karyawan hingga Kini Dipolisikan
Sebab menurut Ahmad Ramzy, kuasa hukum Tasyi, pemberitaan tersebut telah merugikan kliennya.
"Fitnah dan pencemaran nama baik untuk menjatuhkan klien saya, jadi saya peringatkan kepada pihak-pihak yang di belakang dari semua ini untuk berhati-hati dan saya siap akan melakukan proses hukum kalau memang terbukti ada tindak pidananya," kata Ahmad Ramzy saat jumpa pers di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, Jumat (23/6/2023).
"Tapi saya mengatakan sekali lagi buat saya hukum pidana adalah ultimum remedium, itu adalah upaya terakhir saya," lanjutnya.
Pihak Tasyi Athasyia sendiri tidak mau gegabah terkait laporan balik tersebut.
Namun ia menegaskan terhadap pelapor yakni P untuk segera mencabut laporan polisinya yang dianggap tidak jelas.
Baca juga: Merasa Dapat Ancaman Kekerasan, Mantan Karyawan Laporkan Tasyi Athasyia ke Polda Metro Jaya
"Harapan semua doain saya tidak akan membuat laporan polisi dulu, saya tidak mau gegabah tapi laporan polisi tersebut pasti akan saya ladeni," ungkap Ramzy.
"Kalau emang tidak terbukti saya sampaikan kepada P kalo misalnya kamu mau mencabut laporan polisi ini segera cabut, daripada laporan tersebut tidak terbukti, akhirnya menjadi balik kepada kamu," lanjutnya.
Sebab Ramzy menilai laporan P dianggap tidak jelas lantaran sang pelapor tidak menyebutkan nama kliennya dalam hal ini Tasyi Athasyia.
"Dalam laporan tersebut jelas-jelas dalam terlapornya tidak disebutkan nanya. Kalau memang betul klien saya melakukan apa yang dituduhkan, tulis namanya!" tuturnya Ramzy.