Eksepsi Tamara Bleszynski Ditolak, Kuasa Hukum Ryzszard Sebut Kliennya ke Indonesia Agustus 2023
Kuasa hukum Ryszard Bleszynski, Susanti Agustina (kanan) beri penjelasan terkait sidang pengobatan ayah Tamara Bleszynski senilai Rp 34 miliar.
Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: bunga pradipta p
TRIBUNNEWS.COM - Eksepsi Tamara Bleszynski ditolak terkait biaya pengobatan sang ayah senilai Rp 34 miliar.
Pada Selasa (11/7/2023), sidang gugatan Ryszard Bleszynski terhadap sang adik, Tamara Bleszynski, telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam sidang tersebut, ekspeksi Tamara Bleszynski ditolak majelis hakim.
"Sidang hari ini adalah putusan sela yang menyatakan bahwa mereka kan eksepsi ya, tapi ditolak," kata kuasa hukum Ryszard Bleszynski, Susanti Agustina saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (11/7/2023), dikutip dari Warta Kota.
Di sisi lain, Susanti Agustina mengatakan bahwa gugatan tersebut seharusnya tak berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mengingat domisili tempat tinggal Tamara Bleszynski kini di Bali dan bersifat sementara.
Baca juga: Utang Pengobatan Ayah Dibungakan Jadi Rp 4 Miliar, Tamara Bleszynski Takut Tak Sanggup Bayar
"Sidang hari ini adalah putusan sela, ada eksepsi daripada tergugat bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang untuk mengadili kasus gugatan kami kepada Tamara Bleszynski."
"Alasannya bahwa Tamara Bleszynski domisilinya adalah di Denpasar, Canggu, Bali," terang Susanti Agustina, dikutip dari YouTube Was Was, Rabu (12/7/2023).
Hal tersebut menunjukkan bahwa seharusnya Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang.
Namun, identitas Tamara Bleszynski tertulis di Jakarta Selatan.
"Jadi yang berwenang adalah PN Denpasar, Bali."
"Tetapi ketika pembuktian, bahwa KTP dan KKnya Tamara Bleszynski adalah beralamat di Jalan Cendrawasih Gandaria Jakarta Selatan, artinya yang berwenang adalah PN Jakarta Selatan," ungkap Susanti Agustina.
Diketahui, Tamara Bleszynski baru mengurus perpindahannya setelah gugatan dimasukkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Domisili dia yang di Denpasar itu non permanen dan itu pun keluarnya pada tanggal 31 Januari."
"Sedangkan gugatan kita kepada Tamara itu 18 Januari. Artinya hakim punya pendapat bahwa perkara tersebut bisa dilanjutkan di PM Jakarta Selatan," imbuhnya.
Baca juga: Utang Pengobatan Ayah Dibungakan Jadi Rp 4 Miliar, Tamara Bleszynski Takut Tak Sanggup Bayar
Baca juga: Sidang Mediasi Gagal, Tamara Bleszynski Lanjutkan Sidang Tuduhan Kasus Wanprestasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.