Lady Nayoan Hanya Masukkan Gugatan Cerai dan Hak Asuh Anak, Tak Ada Soal Harta Gono Gini
Gugatan cerai terhadap Rendy Kjaernett dilayangkan Lady Nayoan melalui e-court oleh kuasa hukumnya pada Senin (10/7/2023).
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lady Nayoan mengugat cerai sang suami Rendy Kjaernett ke Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat.
Gugatan cerai tersebut dilayangkan Lady Nayoan melalui e-court oleh kuasa hukumnya pada Senin (10/7/2023).
Selain gugat cerai, Lady Nayoan turut memasukkan hak asuh ketiga anaknya.
"(Gugatan) Perceraian dan hak asuh anak," kata Ranto Indra Karta, Humas Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Selasa (11/7/2023).
Kemudian dalam gugatan tersebut Lady Nayoan tidak memasukkan soal harta gono gini terhadap Rendy Kjaernett.
"Enggak ada (gugatan Harta gono gini)," lanjut Ranto.
Baca juga: Pasrah Digugat Cerai, Rendy Kjaernet Akui Tindakannya Telah Menghancurkan Lady Nayoan
Begitupun ditegaskan oleh staf dari Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat yang membenarkan gugatan cerai dari Lady hanya perceraian dan hak asuh anak.
"Gugatannya ini materinya hanya perceraiannya tersendiri, lalu hak asuh anak, kan anaknya ada tiga tuh. Hak asuh ketiga anaknya diminta oleh penggugat bu Lady," pungkas Harun.
Diketahui, Lady Nayoan mendaftarkan gugatan cerai kepada suaminya Rendy Kjaernett di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat usai masalah perselingkuhan dengan Syahnaz Sadiqah ketahuan.
Adapun gugatan cerai tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara 314/Pdt.G/2023/PN Bekasi.
Kemudian sidang perdana perceraian Lady Nayoan dan Rendy Kjaernett akan digelar pada Selasa, 18 Juli 2023.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.