Buntut Video Konser Viral, Betrand Peto Merasa Bersalah Pikirkan Kondisi Rossa yang Banjir Hujatan
Buntut video konser viral, Betrand Peto merasa bersalah hingga pikirkan kondisi Rossa yang banjir hujatan.
Penulis: Gabriella Gunatyas
Editor: Salma Fenty
TRIBUNNEWS.COM - Rossa dihujat buntut video konser viral, Betrand Peto merasa bersalah hingga pikirkan kondisi sang penyanyi.
Viralnya video hoaks saat Rossa dan Betrand Peto konser di Malaysia berbuntut panjang.
Rossa pun banjir hujatan setelah dalam potongan video yang beredar itu terlihat dirinya mengabaikan Betrand Peto.
Banyaknya hujatan yang diterima Rossa pun membuat putra Ruben Onsu yang akrab disapa Onyo itu kepikiran.
Hal itu diketahui Rossa dari cerita Ruben Onsu yang sempat berkomunikasi dengannya pasca kejadian.
"Aku juga ngobrol sama Ruben 'kasihan si Onyo'," kata Rossa dikutip dari YouTube YouTube CURHAT BANG Denny Sumargo, Minggu (23/7/2023).
Baca juga: Rossa Ungkap Alasan Polisikan Haters yang Sebar Video Hoaks Dirinya Abaikan Betrand Peto
Rossa mengatakan mental Betrand Peto drop setelah kejadian tersebut.
"Mental dia drop juga," bebernya.
Bahkan Betrand Peto pun masih sempat menanyakan kondisi Rossa setelah wanita yang dijuluki Diva Pop Indonesia itu menuai banyak hujatan.
"Dia sampai nanya ke Ruben "Ayah, dia manggil aku Bubu ya, 'Ayah Bubu marah ya sama Onyo', kepikiran dia," sambungnya.
Bahkan Betrand Peto menduga Rossa banjir hujatan lantaran mengajaknya bernyanyi bersama.
"Dia bilang 'Bubu dihujat gara-gara Onyo ya? gara-gara ngajakin Onyo nyanyi ya'," paparnya.
Baca juga: Rossa Merasa Difitnah Abaikan Betrand Peto di Konsernya, Manajemen Tempuh Jalur Hukum
Atas hal itu Rossa pun merasa kasihan dengan kondisi Betrand Peto saat ini.
"Kasihan kan anak orang jadinya," tuturnya.
"Dia (Onyo) yang mau berkarya tapi dia yang kena mental juga," sambung Rossa.
Pemilik Akun Penyebar Fitnah Rossa Abaikan Betrand Peto Terancam 4 Tahun Penjara
Sementara itu, pemilik akun yang menyebarkan fitnah Rossa mengabaikan Betrand Peto terancam hukuman 4 tahun penjara.
Pasalnya pihak Rossa menjerat pelaku dengan pasal 27 ayat 3 UU ITE terkait pencemaran nama baik.
Baca juga: Dituding Abaikan Betrand Peto saat Konser, Pihak Rossa Laporkan Penyebar Fitnah ke Polisi
Hal itu disampaikan langsung oleh Muhammad Wardaya selaku kuasa hukum Rossa.
"Melanggar pasal 27 ayat 3 UU ITE pencemaran nama baik, serta fitnah, atas hal tersebut penyidik akan mempelajari lebih lanjut bagaimana tindakan penyelidikan lanjutan atas pengaduan kami," kata Muhammad Wardaya.
Atas hal itu pelaku terancam hukuman empat tahun penjara.
"Ancaman hukumannya 4 tahun penjara," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Gabriella/M Alivio Mubarak)