Terjerat Narkoba Jenis Ganja, Karenina Maria Anderson Minta Maaf: Saya Tidak Menjadi Contoh Baik
Karenina Maria Anderson menyampaikan permintaan maafnya setelah ditangkap polisi terkait penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Salma Fenty
"Awalnya mendapat satu bungkus kertas putih dan dua linting siap pakai namun selinting sudah digunakan tersangka seorang diri pada saat perjalanan pulang dari Ciputat, Tangerang Selatan dan ke rumah tersangka," imbuhnya.
Terkait kasus penyalahgunaan tersebut, Karenina Maria Anderson disangkakan Pasal Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sembunyikan Ganja di Bungkus Rokok
Diketahui, ganja yang ditemukan disembunyikan dalam sebuah bungkus rokok.
"Saat kami lakukan penggeledahan didapatkan barang bukti berupa satu bungkus rokok Malboro yang di dalamnya terdapat satu bungkus narkotika jenis ganja 4,1 gram dan selinting 0,3 gram," jelas Achmad Ardhy dalam giat rilis di kantornya, Rabu (2/8/2023).
Ganja tersebut disimpan oleh Karenina Maria Anderson di dalam laci lemari.
"Disimpan di dalam laci meja tersangka, diambil sendiri oleh tersangka dan diserahkan oleh polisi, mengamankan."
"Awalnya mendapat satu bubgkus kertas putih dan dua linting siap pakai namun selinting sudah digunakan tersangka seorang diri pada saat perjalanan pulang dari Ciputat, Tangerang Selatan ke rumah tersangka," ungkapnya.
Diketahui, Karenina Maria Anderson menerima ganja dari wanita berinisial P yang masih menjadi daftar pencarian orang (DPO).
"Barang bukti didapatkan dari orang bermana P dengan diberikan secara gratis, saat ini masih DPO, barang tersebut dibeli oleh P menyuruh yang bersangkutan mencoba ganja tersebut, barang tersebut dicoba di sekitar jalan dekat Pasar Ciputat Tangerang Selatan," tutup Achmad Ardhy.
(Tribunnews.com/Katarina Retri/Fauzi Alamsyah) (Warta Kota/Ikhwana Mutuah Mico)
Berita lainnya terkait Karenina Maria Anderson
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.