Resmi Cerai dari Venna Melinda Saat Dipenjara, Ferry Irawan Keberatan Harus Beri Nafkahi Rp 60 Juta
Saat dipenjara, Ferry Irawan harus membayar nafkah iddah dan mut'ah sebesar masing-masing Rp 30 juta setelah resmi cerai dari Venna Melinda.
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ferry Irawan telah resmi bercerai dari Venna Melinda di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 3 Agustus 2023.
Kemudian dalam putusan talak cerai dimana Ferry Irawan harus membayar nafkah iddah dan mut'ah sebesar masing-masing Rp 30 juta.
Saat dipenjara Ferry Irawan harus membayar nafkah iddah dan mut'ah sebesar masing-masing Rp 30 juta setelah resmi cerai dari Venna Melinda.
"Mas Ferry membayar uang mut'ah Rp 30 juta, dan membayar masa iddah sebesar Rp 30 juta selama 3 bulan," kata kuasa hukum Ferry Irawan, Khairul Imam di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (6/8/2023).
Baca juga: Ferry Irawan Resmi Cerai dari Venna Melinda
Putusan tersebut lebih rendah dari gugatan rekonvensi yang diajukan Venna Melinda soal nafkah.
Sebab sebelumnya Venna Melinda mengugat nafkah mut'ah sebesar Rp 1 miliar kemudian iddah Rp 165 juta. Tidak hanya itu ada pula nafkah madhiyah senilai Rp 613 juta.
"Kami bingung ketika mba Venna mengugat rekonvensi terkait nafkah iddah dan mut'ah, yang dimana nafkah mut'ah yang digugat sebesar Rp 1 M, nafkah iddah selama 3 bulan Rp 165 juta dan nafkah madhiyah Rp 613 juta artinya di sini bahwa dari awal mas Ferry cuma numpang hidup tapi nafkah yang dituntut ini sungguh mengada-ngada," ujar Khairul Imam.
Baca juga: Venna Melinda Resmi Cerai, Ferry Irawan Pikir-pikir Penuhi Kewajiban Nafkah Rp30 Juta Selama 3 Bulan
"Majelis hakim melihat pertimbangan dan fakta yang ada di muka persidangan, dari satu miliar gugatan, rekonvensi terkait mut'ah yang dilontarkan mba Venna, hanya di kabulkan 30 juta. Nafkah iddah 3 bulan, yang diajukan mba Venna dari kantor Hotman Paris, itu sebesar Rp 165 juta, hanya dikabulkan 30 juta," lanjutnya.
Kemudian soal nafkah, pihak Ferry Irawan masih mempermasalahkan hal tersebut.
Dimana diketahui saat ini Ferry Irawan masih berada di balik jeruji besi buntut KDRT, yang artinya Ferry Irawan dianggap tidak memungkinkan untuk membayar nafkah kepada mantan istrinya itu.
"Ya yang pasti dalam keadaan sekarang sangat-sangat tidak memungkinkan, dimana Ferry ada di balik jeruji, dia tidak berpenghasilan, tidak bisa beraktivitas yang membuat dapatnya penghasilan," tutup Khairul Imam.
Diketahui, Ferry Irawan mentalak Venna Melinda pada 7 Februari 2023.
Hal ini adalah buntut dari kasus dugaan KDRT yang dialami Venna Melinda dari Ferry Irawan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.