Penyanyi Andrigo Siap Tanggungjawab Bila Terbukti Anak dari Tuty Ariesta Darah Dagingnya
Penyanyi Andrigo dituding melakukan penelantaran anak oleh seorang wanita bernama Tuty Ariesta.
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Belakangan ini penyanyi Andrigo diduga melakukan penelantaran anak oleh wanita bernama Tuty Ariesta.
Pernyataan tersebut diungkap Tuty Ariesta di kanal Youtube Uya Kuya.
Tuty Ariesta mengaku telah menikah siri dengan Andrigo.
Melalui kuasa hukumnya, Rudi Kabunang, Andrigo siap bertanggungjawab apabila terbukti anak berusia 10 tahun tersebut adalah darah dagingnya.
"Iya kita menunggu aja namanya kita dilaporkan atau diadukan ya yang penting klien kami bung Igo tetap pada statemennya bahwa kalau secara hukum terbukti itu anaknya dia akan bertanggungjawab selamanya," kata Rudi Kabunang saat ditemui di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, Selasa (8/8/2023).
Rudi kemudian menjelaskan adanya kejanggalan terkait masalah pada kliennya itu.
Baca juga: Tak Rela Kekey Diminta hingga Bertemu Rezky Aditya, Suami Wenny Ariani: Batiniah Dia Punya Saya
"Kami sampaikan bahwa proses kedekatan mereka 2011 jadi 1 tahun sudah pisah dan 3 tahun baru ketahuan ada anak, apalagi teman wanita bro Igo ini bukan gadis, jadi ada beberapa anak ya patut Igo bertanya apa benar?," ungkap Rudi.
"Tetapi apabila ada bukti hukum dan sesuai permintaan mereka ada tes DNA, gapapa klien kami siap untuk bertanggungjawab," lanjutnya.
Diketahui, penyanyi Andrigo dikabarkan telah melangsungkan pernikahan siri dengan seorang PNS bernama Tuty Ariesta dan dikabarkan memiliki anak dari hasil pernikahan mereka.
Kasus ini kembali mencuat ke publik setelah beberapa hari lalu Tuty mendatangi kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk membuat aduan terkait dugaan penelantaran anak.
Andrigo memastikan dirinya tidak pernah menikah siri dengan Tuty Ariesta. Namun, dia mengakui sempat punya hubungan spesial dengan Tuty dari tahun 2010 hingga akhir tahun 2011.