Mario Teguh Buat Laporan Balik Buntut Dilaporkan Kasus Penggelapan Uang Senilai Rp5 Miliar
Motivator Mario Teguh membuat laporan balik soal pencemaran nama baik buntut dilaporkan atas kasus dugaan penipuan
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Motivator Mario Teguh membuat laporan balik soal pencemaran nama baik buntut dilaporkan atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp5 miliar.
"(Mario sebagai) pelapor (kasus) pencemaran nama baik," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga saat dikonfirmasi, Jumat (11/8/2023).
Dalam hal ini, Mario sendiri datang ke Polda Metro Jaya dengan didampingi kuasa hukumnya, Willy Lesmana Putra untuk diperiksa sebagai saksi pelapor.
Baca juga: Jalani Pemeriksaan di Polda Metro Terkait Penipuan, Mario Teguh: Super, Kami Siap
Dia diperiksa sebanyak 17 pertanyaan oleh penyidik Polda Metro Jaya atas laporannya tersebut.
"Pak Mario Teguh menghadiri pemeriksaan sebagai pelapor. Pelapor terkait saudara SIP dan saudari SCB," ucap Willy.
Kubu Mario sendiri juga membantah atas tuduhan melakukan penggelapan miliaran tersebut.
Willy mengklaim justru Mario menjadi korban penipuan oleh pemilik skincare karena baru menerima bayaran Rp1,6 miliar dari Rp5 miliar yang dijanjikan sebagai brand ambasador.
"Mereka memutuskan kerja sama secara sepihak, di dalam perjanjian itu sudah dituangkan apabila pemutusan kerja sama dilakukan secara sepihak oleh pihak pertama, yaitu pihak mereka, nah itu kan ada konsekuensinya, di mana salah satunya mereka tetap berkewajiban untuk membayar, salah satunya ya itu," tutur dia.
Untuk informasi, Motivator, Mario Teguh dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp5 miliar.
Baca juga: Pengusaha Skincare Klaim Miliki Ribuan Bukti Kasus Dugaan Penggelapan Dana Rp5 Miliar Mario Teguh
Laporan teregister dengan nomor LP/3505/VI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA/tanggal 19 Juni 2023 atas pelapor bernama Sunyoto Indra Prayitno lewat kuasa hukumnya, Djamaluddin Kadoeboen.
"Memang kami di bulan lalu tanggal 19 Juni 2023 sudah membuat LP terhadap seseorang yang berinisial MT," kata Djamaluddin kepada wartawan, Kamis (13/7/2023).
"Dugaan penipuan dan penggelapan kerugian kurang lebih Rp5 miliar," sambungnya.
Laporan tersebut dibuat saat Sunyoto Indra Prayitno ingin mengontrak Mario sebagai brand ambassador untuk salah satu produk skincare.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.