Kolaborasi LMKN dan IRW LSM LIRA Menguatkan Penegakan Hukum Hak Cipta di Indonesia dan Luar Negeri
LMKN) dan Indonesian Royalty Watch (IRW) LSM LIRA telah menandatangani nota kesepahaman dengan tujuan memperkuat upaya sosialisasi
Editor: Toni Bramantoro
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Indonesian Royalty Watch (IRW) LSM LIRA telah menandatangani nota kesepahaman (Memorandum of Understanding) dengan tujuan memperkuat upaya sosialisasi, edukasi, dan penegakan hukum terkait Undang-Undang Hak Cipta (UUHC) Nomor 28 Tahun 2014 di seluruh wilayah Indonesia dan luar negeri.
Penandatanganan nota kesepahaman ini berlangsung pada tanggal 12 Agustus 2023 di Jakarta, dihadiri oleh para pemimpin kedua lembaga tersebut.
Dalam acara tersebut, Ketua LMKN, Dharma Oratmangun, dan Ketua Umum IRW LSM LIRA, KRH.HM.Jusuf Rizal, turut hadir. LMKN juga menjalin kerjasama serupa dengan De Hills.
Sebagai sebuah inisiatif pemerintah, LMKN memiliki peran penting dalam implementasi UUHC Nomor 28 Tahun 2014, dengan mengacu pada regulasi Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022. Fokus utama LMKN adalah dalam pengumpulan, pengelolaan, dan distribusi royalti di bidang Public Performing Rights (Hak mengumumkan kepada publik).
Di sisi lain, IRW LSM LIRA adalah sebuah lembaga independen yang bergerak di bidang pengawasan dan penegakan hukum.
Tujuan utama IRW adalah untuk memberikan dukungan kepada para pencipta lagu agar mereka dapat memperoleh perlindungan hak moral dan ekonomi sesuai dengan UUHC 28 Tahun 2014. IRW merupakan bagian dari LSM LIRA, yang memiliki cabang terbanyak di Indonesia dan telah mencatatkan Rekor Muri terbesar.
Dalam kesempatan tersebut, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Anggoro Dasanto, menyoroti pentingnya peningkatan penerimaan royalti. LMKN dan IRW LSM LIRA sepakat untuk bersinergi guna meningkatkan kesadaran di kalangan pelaku industri musik tentang kewajiban pembayaran royalti sesuai dengan peraturan UU Hak Cipta.
"Kolaborasi dengan IRW LSM LIRA merupakan langkah nyata untuk mendorong kesadaran di kalangan pelaku industri musik dalam melaksanakan pembayaran royalti sesuai ketentuan UUHC 28 Tahun 2014," ungkap Dharma Oratmangun.
Kesepahaman Dukung Sosialisasi, Edukasi Dan Penegakan Hukum
KRH.HM.Jusuf Rizal, Ketua Umum IRW LSM LIRA, menjelaskan bahwa nota kesepahaman ini bertujuan untuk mendukung upaya sosialisasi, edukasi, dan penegakan hukum UUHC 28 Tahun 2014.
Ia juga mengungkapkan bahwa terdapat banyak kasus pelanggaran terhadap UU ini yang berdampak pada ketidakpembayaran royalti kepada para pencipta lagu. Oleh karena itu, IRW LSM LIRA akan mendirikan Polisi Royalti guna melakukan pengawasan dan penegakan ketentuan tersebut.
Jusuf Rizal juga mencatat bahwa adanya praktik pemungutan royalti ilegal telah merugikan para pencipta lagu secara signifikan. Melalui kerjasama dengan LMKN, IRW LSM LIRA memiliki komitmen kuat untuk menjalankan penegakan hukum, baik melalui proses litigasi maupun non-litigasi, yang dapat berakibat pada sanksi pidana dan perdata sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Kehadiran mafia pemungut royalti secara ilegal tentu saja berdampak merugikan bagi para pencipta lagu. Untuk mengatasi hal ini, melalui nota kesepahaman dengan LMKN, IRW LSM LIRA akan melakukan upaya penegakan hukum yang komprehensif, baik melalui jalur litigasi maupun non-litigasi, yang dapat mengakibatkan konsekuensi pidana dan perdata," tegas Jusuf Rizal, Ketum PWMOI (Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.