Anji Buat Moldy Kecewa, Konten Podcast Dunia Manji Rugikan Band Radja
Band Radja laporkan pengelola Youtube Dunia Manji ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Personel band Radja, Ian Kasela (vokalis), Moldy (gitaris), Seno (bassist) dan Indra (drummer) resmi melaporkan akun Youtube Dunia Manji milik musisi Anji Manji ke Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut buntut dugaan pencemaran nama baik dalam salah satu konten milik musisi Anji.
Kemudian Moldy mengungkapkan kekecewaannya atas apa yang dilakukan oleh Anji atau Erdnian Aji Prihartanto itu.
Baca juga: Grup Band Radja Laporkan Pengelola Youtube Dunia Manji ke Polisi, Tuduhannya Pencemaran Nama Baik
Sebab sebelum melakukan podcast tersebut, pihak Anji tidak melakukan konfirmasi terlebih dahulu untuk menayangkan konten tersebut.
"Yang gue sesalkan, Manji yang merasa profesional, podcast terkenal, kenapa enggak konfirmasi?" Kata Moldy di Polda Metro Jaya, Senin (14/8/2023).
Moldy pun tidak terima melihat podcast tersebut yang dianggap telah menyebutkan bahkan mencemari nama baik grup band Radja.
"Intinya, Radja enggak terima atas podcast dunia MANJI seperti itu, menampilkan narasumber yang tidak ada kapasitas. Jadi merugikan, kami merasa diserang secara pasif," ungkap Moldy.
Sebab dari konten podcat tersebut kini Radja mendapat hujatan dari netizen. Begitupun jadwal manggung Radja yang sempat diragukan pihak EO.
Baca juga: Band Radja Disomasi, Pencipta Lagu Cinderella Tuntut Ganti Rugi Rp 20 Miliar
"Jadi beberapa EO meragukan setelah ada penayangan podcast itu, sampai saya posting IG sendiri aja, dihajar. Jadi semua lini kita kena," ungkap Moldy.
Padahal Anji dinilai merupakan sosok musisi profesional, namun sayang atas konten tersebut membuat dirinya menganggap sang penyanyi mencari keuntungan dengan menjatuhkan sesama musisi.
"Kami bangga punya teman yang punya podcast bagus, tapi kalau dia untung atas kerugian orang lain, yah mau dibilang gimana," tutur Moldy.
Dalam surat laporan, pengelola akun YouTube dunia MANJI dijerat Pasal 27 Ayat 3 Jo. Pasal 45 Ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.