Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Korban Penganiayaan Cabut Laporan, Pierre Gruno Masih Ditahan, Ini Kata Polisi

Aktor Pierre Gruno dilaporkan ke polisi berkait kasus penganiayaan oleh seorang berinisial RJ.

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
zoom-in Korban Penganiayaan Cabut Laporan, Pierre Gruno Masih Ditahan, Ini Kata Polisi
Tribunnews.com/ Fauzi Nur Alamsyah
Aktor senior Pierre Gruno dihadirkan sebagai tersangka dalam jumpa pers kasus penganiayaan di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/7/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi memastikan jika aktor Pierre Gruno masih berada di penjara usai ada kesepakatan damai dengan korban penganiayaan, Giri D Budisetiawa

Pierre Gruno akan dibebaskan apabila proses restorative justice telah selesai dilakukan.

"Sampai saat ini tersangka PG (Pierre Gruno) masih dalam penahanan penyidik, jadi yang bersangkutan masih kami tahan sampai dengan proses penyelesaian masalah RJ selesai," kata Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Irwandi Idrus, Selasa (15/8/2023).

Baca juga: Korban Pierre Gruno Cabut Laporan Polisi Kasus Penganiayaan 

"Ada tiga surat yang dimasukkan kemarin, permohonan RJ, kedua permohonan pencabutan polisi, ketiga kesepakatan perdamaian," sambungnya.

Kemudian Irwandi Idrus menjelaskan alasan korban penganiayaan Pierre Gruno memutuskan untuk mencabut laporan polisi terhadap sang aktor.

"Kemudian alasan dari korban mencabut laporan pada dasarnya dasar kemanusiaan untuk memaafkan dan melihat ada itikad baik dari pihak tersangka melalui keluarganya, yang mendatangi pihak korban dengan ya kalau dibilang memaafkanlah," ujar Irwandi Idrus.

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut untuk sejauh ini pihaknya masih melakukan proses pencabutan laporan Giri D Budisetiawa.

"Kemudian kapan prosesnya akan selesai ya sejauh ini kami penyidik akan memproses permohonan dari korban perihal pencabutan dan permohonan RJ, kami akan lakukan gelar perkara dan pemeriksaan tambahan baik kepada tersangka dan pihak korban terkait dengan proses pencabutan," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas