Korban Penganiayaan Cabut Laporan, Pierre Gruno Masih Ditahan, Ini Kata Polisi
Aktor Pierre Gruno dilaporkan ke polisi berkait kasus penganiayaan oleh seorang berinisial RJ.
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi memastikan jika aktor Pierre Gruno masih berada di penjara usai ada kesepakatan damai dengan korban penganiayaan, Giri D Budisetiawa
Pierre Gruno akan dibebaskan apabila proses restorative justice telah selesai dilakukan.
"Sampai saat ini tersangka PG (Pierre Gruno) masih dalam penahanan penyidik, jadi yang bersangkutan masih kami tahan sampai dengan proses penyelesaian masalah RJ selesai," kata Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Irwandi Idrus, Selasa (15/8/2023).
Baca juga: Korban Pierre Gruno Cabut Laporan Polisi Kasus Penganiayaan
"Ada tiga surat yang dimasukkan kemarin, permohonan RJ, kedua permohonan pencabutan polisi, ketiga kesepakatan perdamaian," sambungnya.
Kemudian Irwandi Idrus menjelaskan alasan korban penganiayaan Pierre Gruno memutuskan untuk mencabut laporan polisi terhadap sang aktor.
"Kemudian alasan dari korban mencabut laporan pada dasarnya dasar kemanusiaan untuk memaafkan dan melihat ada itikad baik dari pihak tersangka melalui keluarganya, yang mendatangi pihak korban dengan ya kalau dibilang memaafkanlah," ujar Irwandi Idrus.
Lebih lanjut untuk sejauh ini pihaknya masih melakukan proses pencabutan laporan Giri D Budisetiawa.
"Kemudian kapan prosesnya akan selesai ya sejauh ini kami penyidik akan memproses permohonan dari korban perihal pencabutan dan permohonan RJ, kami akan lakukan gelar perkara dan pemeriksaan tambahan baik kepada tersangka dan pihak korban terkait dengan proses pencabutan," pungkasnya.