Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Fakta Umi Pipik Laporkan Oklin Fia, Bukti Lengkap, sang TikTokers Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Simak sederet fakta terkait Umi Pipik yang melaporkan seleb TikTok Oklin Fia ke Bareskrim Polri pada Rabu (16/8/2023).

Penulis: Ayu Miftakhul
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Fakta Umi Pipik Laporkan Oklin Fia, Bukti Lengkap, sang TikTokers Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Kolase Tribunnews
Umi Pipik (kanan) laporkan Oklin Fia (kiri) ke Bareskrim Polri Rabu (16/8/2023). 

TRIBUNNEWS.COM - Pipik Dian Irawati Popon atau Umi Pipik melaporkan seleb TikTok Oklin Fia ke Bareskrim Polri pada Rabu (16/8/2023).

Istri mendiang Ustaz Jefri Al Bukhori ini membuat laporan terkait konten Oklin Fia makan es krim diduga sebagai penistaan agama.

Kuasa hukum Umi Pipik, Raudhah Mariyah menilai Oklin Fia sebagai seorang muslim tidak pantas membuat konten demikian.

Pihaknya menilai ada unsur dugaan tindakan pornografi dan asusila yang dilakukan Oklin Fia dalam videonya yang viral beberapa waktu lalu.

"Umi Pipik mendatangi Bareskrim gunanya untuk berkonsultasi dan melaporkan adanya dugaan tindakan pornografi dan juga asusila yang dilakukan oleh saudari selebgram inisialnya OF (Oklin Fia)," ungkap Rudyah Mariyah dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Kamis (17/8/2-2023).

"Konten ini terkait bahwa di sosial media yang sudah beredar viral, OF ini melakukan tindakan yang tidak sepantasnya dilakukan sebagai seorang perempuan Muslim,"

"Karena dia juga memakai atribut muslimah ya, dan juga mengarah ke arah pornografi," tambahnya.

Baca juga: Polisi akan Minta Keterangan MUI hingga Kominfo soal Kasus Makan Es Krim Selebgram Oklin Fia

BERITA TERKAIT

Berikut Tribunnews rangkum fakta-fakta Umi Pipik laporkan Oklin Fia dari berbagai sumber:

1. Oklin Fia Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Berdasarkan informasi dari Rudyah Mariyah, Umi Pipik melaporkan Oklin Fia dengan pasal berlapis.

Yakni Pasal 27 ayat (1) UU ITE serta Pasal 4, Pasal 8 dan 10 UU Pornografi.

Atas laporan yang telah dibuat oleh Umi Pipik, pihaknya kini menyerahkan proses hukum kepada tim penyidik Bareskrim Polri.

"Laporannya juga sudah diterima dengan pasal berlapis, Pasal Pasal 27 ayat (1) UU ITE serta Pasal 4, Pasal 8 dan 10 UU Pornografi," jelasnya.

"Selanjutnya kami serahkan ke tim penyidik dari Breskrim," sambungnya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas