Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Laporkan Oklin Fia ke Bareskrim Polri, Kuasa Hukum Umi Pipik: Bukti-buktinya Sudah Lengkap

Laporkan selebgram Oklin Fia ke polisi, Kuasa Hukum Umi Pipik sebut pihaknya telah siapkan semua bukti-bukti hingga saksi.

Penulis: Ifan RiskyAnugera
Editor: Salma Fenty
zoom-in Laporkan Oklin Fia ke Bareskrim Polri, Kuasa Hukum Umi Pipik: Bukti-buktinya Sudah Lengkap
Kolase Tribunnews
Umi Pipik laporkan selebgram Oklin Fia ke polisi, kuasa hukum sebut telah siapkan semua bukti-bukti. 

TRIBUNNEWS.COM - Istri Alamarhum Ustaz Jefri Al-Bukhori, Umi Pipik melaporkan selebgram Oklin Fia ke Bareskrim Polri, pada Rabu (16/8/2023) kemarin.

Dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Kamis (17/8/2023), kuasa hukum Umi Pipik, Raudhah Mariyah mengatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan bukti-bukti yang lengkap hingga saksi.

"Bukti-buktinya udah lengkap ya termasuk juga saksi," ungkap Raudhah Mariyah.

Ia menyebut telah menyiapkan bukti tangkapan layar hingga video konten milik Oklin Fia yang sudah tersebar di media sosial.

"Pertama bukti screenshot, link, terus video juga yang udah diunggah dan sudah tersebar, itu yang paling krusial," jelasnya.

Saat melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim Polri,  Raudhah Mariyah mengatakan kliennya mendapatkan pertanyaan yang cukup banyak.

Baca juga: Hargai Keputusan Penyidik, Organisasi PB SEMMI Nilai Oklin Fia Tak hanya Melanggar Norma Kesusilaan

Sementara itu, kata Mariyah, pihaknya kini fokus untuk menguatkan bukti-bukti serta saksi agar proses hukum bisa berlanjut.

Berita Rekomendasi

"Jumlah pertanyaan cukup banyak ya."

"Yang pastinya adalah kita harus menguatkan unsur-unsurnya sangat terpenuhi, bukti-buktinya juga lengkap saksi-saksinya juga banyak," ujarnya.

"Dan selanjutnya kita akan serahkan ke tim penyidik," imbuhnya.

Lebih lanjut, untuk laporan, dikatakan Raudhah Mariyah,  sudah diterima oleh pihak kepolisian.

Laporan tersebut diterima dengan pasal berlapis, Pasal 27 ayat (1) UU ITE serta Pasal 4, Pasal 8 dan 10 UU Pornografi.

"Laporannya juga sudah diterima dengan pasal berlapis, Pasal Pasal 27 ayat (1) UU ITE serta Pasal 4, Pasal 8 dan 10 UU Pornografi," jelasnya.

Diketahui sebelumnya, nama Oklin Fia menjadi sorotan publik.

Umi Pipik
Umi Pipik (kiri) dan Oklin Fia (kanan). (Kolase Tribunnews)

Baca juga: Pesan Peringatan Tak Digubris Selebgram Oklin Fia, Organisasi PB SEMMI Akhirnya Tempuh Jalur Hukum

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas