Laporkan Oklin Fia ke Bareskrim Polri, Kuasa Hukum Umi Pipik: Bukti-buktinya Sudah Lengkap
Laporkan selebgram Oklin Fia ke polisi, Kuasa Hukum Umi Pipik sebut pihaknya telah siapkan semua bukti-bukti hingga saksi.
Penulis: Ifan RiskyAnugera
Editor: Salma Fenty
TRIBUNNEWS.COM - Istri Alamarhum Ustaz Jefri Al-Bukhori, Umi Pipik melaporkan selebgram Oklin Fia ke Bareskrim Polri, pada Rabu (16/8/2023) kemarin.
Dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Kamis (17/8/2023), kuasa hukum Umi Pipik, Raudhah Mariyah mengatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan bukti-bukti yang lengkap hingga saksi.
"Bukti-buktinya udah lengkap ya termasuk juga saksi," ungkap Raudhah Mariyah.
Ia menyebut telah menyiapkan bukti tangkapan layar hingga video konten milik Oklin Fia yang sudah tersebar di media sosial.
"Pertama bukti screenshot, link, terus video juga yang udah diunggah dan sudah tersebar, itu yang paling krusial," jelasnya.
Saat melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim Polri, Raudhah Mariyah mengatakan kliennya mendapatkan pertanyaan yang cukup banyak.
Baca juga: Hargai Keputusan Penyidik, Organisasi PB SEMMI Nilai Oklin Fia Tak hanya Melanggar Norma Kesusilaan
Sementara itu, kata Mariyah, pihaknya kini fokus untuk menguatkan bukti-bukti serta saksi agar proses hukum bisa berlanjut.
"Jumlah pertanyaan cukup banyak ya."
"Yang pastinya adalah kita harus menguatkan unsur-unsurnya sangat terpenuhi, bukti-buktinya juga lengkap saksi-saksinya juga banyak," ujarnya.
"Dan selanjutnya kita akan serahkan ke tim penyidik," imbuhnya.
Lebih lanjut, untuk laporan, dikatakan Raudhah Mariyah, sudah diterima oleh pihak kepolisian.
Laporan tersebut diterima dengan pasal berlapis, Pasal 27 ayat (1) UU ITE serta Pasal 4, Pasal 8 dan 10 UU Pornografi.
"Laporannya juga sudah diterima dengan pasal berlapis, Pasal Pasal 27 ayat (1) UU ITE serta Pasal 4, Pasal 8 dan 10 UU Pornografi," jelasnya.
Diketahui sebelumnya, nama Oklin Fia menjadi sorotan publik.
Baca juga: Pesan Peringatan Tak Digubris Selebgram Oklin Fia, Organisasi PB SEMMI Akhirnya Tempuh Jalur Hukum
Pasalnya, Oklin Fia membuat konten makan es krim hingga viral dan tesebar di media sosial.
Sedangkan konten tersebut mendapat hujatan dari masyarakat karena dianggap telah menistakan agama.
Umi Pipik Ungkap Alasan Laporkan Selebgram Oklin Fia ke Bareskrim Polri
Dalam kesempatan yang sama, Umi Pipik mengaku banyak orang yang ingin membicarakan dan membahas mengenai konten yang dibuat oleh Oklin Fia.
"Di sini saya lebih kepada sebagai seoarang pendakwah terus saya sebagai seorang ibu dan masukkan-masukan dari seluruh Majelis Taklim se-Jabodetabek ada yang menghubungi dan meminta untuk membicarakan soal hal ini," ujar Umi Pipik.
"Saya juga punya Majelis Taklim remaja yang saya bina dan mereka pun juga mengutarakan hal ini tentang keresahan mereka," lanjutnya.
Sementara itu, Umi Pipik mengatakan bahwa tak mau jika konten yang dibuat oleh Oklin Fia tersebar di media sosial hingga ditonton oleh anak-anak.
Dia tak ingin konten-konten tersebut nantinya merusak moral anak-anak bangsa.
Sedangkan disebutnya, anak-anak sekarang raa-rata bisa mengakses media sosial dengan gampang.
"Jadi anak-anak Itu kan 10 tahun ke depan mereka yang akan mendidik, dan 20 tahun ke depan."
"Bagaimana jika seandainya konten-konten yang seperti ini nih bermunculan, ya kan akhirnya moral anak kita semua, anak-anak kecil pun sekarang bisa mengakses media," ungkapnya.
Kendati demikian, Umi Pipik tak melarang anak-anak sekarang yang ingin mengekspresikan diri melaui konten yang dibuat.
Namun, Umi Pipik menegaskan jika hendak membuat konten harus memperhatikan atribut yang dipakainya serta bisa memberikan manfaat kepada orang lain.
"Kalau bersosial media ya bersosial media lah dengan baik, yang membuat konten silahkan mengekspresikan tetapi lihatlah apa yang kalian gunakan."
"Terus konten ini kira-kira saat ditonton ini menjadi tuntunan atau tidak, nah saya hanya sebagai sebagai seorang pendakwah yang concern akan hal ini," jelasnya.
(Tribunnews.com/Ifan)