Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Umi Pipik Ungkap Alasan Laporkan Selebgram Oklin Fia ke Bareskrim Polri, Suarakan Keresahan

Istri Almarhum Ustaz Jefri Al-Bukhori, Umi Pipik ungkapkan alasan dirinya melaporkan selebgram Oklin Fia ke Bareskrim Polri.

Penulis: Ifan RiskyAnugera
Editor: Salma Fenty
zoom-in Umi Pipik Ungkap Alasan Laporkan Selebgram Oklin Fia ke Bareskrim Polri, Suarakan Keresahan
Kolase Tribunnews
Umi Pipik ungkapkan alasan dirinya melaporkan selebgram Oklin Fia ke Bareskrim Polri. 

"Kalau bersosial media ya bersosial media lah dengan baik, yang membuat konten silahkan mengekspresikan tetapi lihatlah apa yang kalian gunakan."

"Terus konten ini kira-kira saat ditonton ini menjadi tuntunan atau tidak, nah saya hanya sebagai sebagai seorang pendakwah yang concern akan hal ini," jelasnya.

Umi Pipik
Umi Pipik (kiri) dan Oklin Fia (kanan). (Kolase Tribunnews)

Baca juga: Polisi Akan Panggil Selebgram Oklin Fia soal Konten Jilat Es Krim yang Dianggap Senonoh

Lebih lanjut, dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Umi Pipik, Raudhah Mariyah, mengatakan bahwa kliennya melaporkan Oklin Fia dengan dugaan tindakan pornografi dan asusila.

"Klien saya Umi Pipik mendatangi Bareskrim gunanya untuk berkonsultasi dan melaporkan adanya dugaan tindakan pornografi dan juga asusila yang dilakukan oleh saudari selebgram inisialnya OF (Oklin Fia)," ungkap Rudyah Mariyah.

Raudyah Mariyah menyebut konten yang dibuat oleh Oklin Fia tak pantas dilakukan oleh seorang wanita Muslim.

Bahkan saat membuat konten tersebut, Oklin Fia terlihat mengenakan atribut Muslimah.

"Konten ini terkait bahwa di sosial media yang sudah beredar viral, OF ini melakukan tindakan yang tidak sepantasnya dilakukan sebagai seorang perempuan Muslim."

Berita Rekomendasi

"Karena dia juga memakai atribut muslimah ya, dan juga mengarah ke arah pornografi," ujarnya.

Sementara untuk laporan, dikatakan Rudyah sudah diterima oleh pihak kepolisian.

Laporan tersebut diterima dengan pasal berlapis, Pasal 27 ayat (1) UU ITE serta Pasal 4, Pasal 8 dan 10 UU Pornografi.

"Laporannya juga sudah diterima dengan pasal berlapis, Pasal Pasal 27 ayat (1) UU ITE serta Pasal 4, Pasal 8 dan 10 UU Pornografi," jelasnya.

Pihaknya pun kini menyerahkan proses hukum selanjutnya ke tim penyidik Bareskrim Polri.

Oklin Fia diperkirakan terancam dengan hukuman di atas 5 tahun penjara.

(Tribunnews.com/Ifan)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas