Bebas dari Penjara Ferry Irawan Bakal Lapor Polisi, Serang Balik Venna Melinda?
Usai bebas dari Lapas Kediri imbas kasus KDRT, Ferry Irawan berangkat dari Kediri menuju Jakarta. Ia pulang ke rumah orang tuanya.
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ferry Irawan dinyatakan bebas dari Lapas Kediri, Jawa Timur atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada Venna Melinda.
Ferry Irawan, menurut keterangan tim kuasa hukum keluarga, Sunan Kalijaga akan tiba di Jakarta sore ini, Jumat (18/8/2023).
Mantan suami Venna Melinda itu diketahui bebas sejak 17 Agustus 2023.
"Jadi alhamdulillah kami tentunya sangat bersyukur bahwa kemarin tanggal 17 Agustus 2023 klien kami kawan kami sahabat kami mas Ferry Irawan telah dinyatakan bebas atau juga bisa merasakan merdeka kamarin," kata Sunan Kalijaga dikutip dari kanal Youtube Seleb Oncame News, Jumat (18/8/2023).
Baca juga: Ferry Irawan Bebas dari Penjara Atas Kasus KDRT, Keluarga Akan Jemput Mantan Suami Venna di Bandara
Kedatangan Ferry Irawan di Jakarta pun akan dijemput oleh tim kuasa hukum dan keluarga.
Tidak hanya itu, Sunan Kalijaga menegaskan akan membicarakan langkah ke depan untuk melaporkan pihak yang dianggap telah merugikan dirinya.
Sunan Kalijaga sendiri tidak berbicara detail terkait rencana kliennya akan membuat laporan polisi.
Apakah Ferry Irawan kali ini akan melaporkan mantan istrinya, Venna Melinda ke polisi?
"Sekalian dalam perjalanan akan ngobrol-ngobrolin karena kita punya rencana akan melakukan upaya-upaya hukum terhadap orang-orang yang selama ini kami anggap dan perlu kami laporkan secara pidana," ujar Sunan Kalijaga.
Diketahui, Venna Melinda melaporkan dugaan KDRT Ferry Irawan ke Polres Kediri Kota pada 8 Januari 2023 usai terlibat cekcok di salah satu hotel.
Laporan Venna Melinda pun dilimpahkan ke Polda Jawa Timur. Sampai akhirnya, Ferry Irawan ditetapkan sebagai tersangka KDRT pada 12 Januari 2023 dan ditahan.
Ferry Irawan dikenakan Pasal 44 ayat (1) dan Pasal 45 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT atas dugaan kekerasan fisik dan psikis ke Venna Melinda dengan ancaman lima tahun penjara.