Tentang Lagu Cinderella, Kisruh Klaim Penciptanya, Saling Lapor hingga Liriknya yang Ngehit
Belakangan ini ramai lagu Cinderella yang dipopulerkan Band Radja kisruh soal siapa penciptanya.
Penulis: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Belakangan ini ramai lagu Cinderella yang dipopulerkan Band Radja kisruh soal siapa penciptanya.
Berawal dari podcast di Youtube Anji Manji, saat Rival Achmad Labbaika alias Ipay diundang untuk berbicara soal somasi yang dilayangkan pada Ian Kasela vokalis Band radja terkait lagu Cinderella.
Belakangan ini ramai lagu Cinderella yang dipopulerkan Band Radja kisruh soal siapa penciptanya.
Dalam podcast Duduk Bareng Anji, vokalis Band Radja ini dianggap menyalah-gunakan lagu Cinderella karena tak menyebut nama Ipay.
Sementara Ipay mengaku cuma dia seorang pencipta lagu “Cinderella".
Baca juga: Pengakuan Ipay Tentang Alasannya Diam 20 Tahun Saat Radja Nyanyikan Lagu Cinderella Tanpa Izin
Kemudian seiring waktu nama yang dikreditkan sebagai pencipta lagu “Cinderella” adalah Ian dan Ipay.
Ipay menduga lagu “Cinderella” didaftarkan ke LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional) hanya dengan pencipta Ian Kasela seorang.
Sampai saat ini Ipay tidak menerima uang royalti dari lagu “Cinderella”.
Ian Kasela pun dituntut 20 Miliar.
Masalah ini kemudian berujung ke ranah hukum, Grup band Radja melaporkan Ipay ke Polda Metro Jaya.
Baca juga: Ian Kasela Bawa Bukti Tanda Tangan Kontrak Lagu Cinderella, Ipay Curigai Ada Indikasi Pemalsuan
Laporan tersebut buntut Ipay hadir menjadi bintang tamu dalam kanal Youtube Dunia Manji.
"Setelah kami atas nama grup band Radja kemarin melaporkan satu kanal YouTube yang kami duga si narasumber yang diundang pada YouTube tersebut, YouTube yang sudah kami laporkan tersebut adalah orang yang tidak berkapasitas sebagai narasumber," kata Sunan Kalijaga pengacara band Radja di Polda Metro Jaya, Jumat (18/8/2023).
Kemudian band Radja ingin membuktikan bahwa narasumber dalam hal ini Ipay dianggap tidak memiliki kapasitas untuk berbicara terkait grup band Radja.
"Kami membuktikan bahwa orang yang ada dalam narasumber yang diundang dalam satu podcast tersebut itu tidak berkapasitas hukum untuk berbicara sebagai narasumber," ujarnya.