Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Dian Satro Setuju Ada Cuti Haid dan Hamil, Nilai Lebih Tingkatkan Produktivitas Perempuan

Aktris Dian Sastrowardoyo atau Dian Sastro setuju kebijakan cuti haid dan hamil untuk perempuan diterapkan di perusahaan. 

Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Dian Satro Setuju Ada Cuti Haid dan Hamil, Nilai Lebih Tingkatkan Produktivitas Perempuan
Tribunnews.com/ Alivio
Dian Sastro ditemui di Mal Central Park, kawasan Grogol, Jakarta Barat, Kamis (8/6/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Alivio Mubarak Junior

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktris Dian Sastrowardoyo atau Dian Sastro setuju kebijakan cuti haid dan hamil untuk perempuan diterapkan di perusahaan. 

Menurut Dian Sastrowardoyo kebijakan tersebut justru bagus untuk perusahaan.

Dian Sastrowardoyo atau Dian Sastro setuju kebijakan cuti haid dan hamil untuk perempuan diterapkan di perusahaan. 

"Ada beberapa company, yang saya tahu, sudah menerapkan cuti hamil dan haid. Bahkan mereka menyediakan satu hari bagi perempuan untuk kerja secara pararel," ujar Dian Sastro ditemui di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (22/8/2023).

Baca juga: Cara Dian Sastro Tanamkan Rasa Percaya Diri Anak Sejak Dini

Sebab dapat meminimalisir pekerja perempuan yang resign atau mengundurkan diri lantaran pekerjaan rumah.

"Karena semakin aturan itu diterapkan, semakin sedikit perempuan yang resign karena alasan urus rumah," kata Dian Sastro.

Berita Rekomendasi

Selain itu, Dian menilai produktivitas industri semakin meningkat karena kebijakan tersebut.

"Semakin banyak pegawai perempuan yang tidak resign, produktivitas perusahaan meningkat. Profitable banget," unkapnya.

Baca juga: Dian Sastro Baru Sadar, Ternyata Anaknya Berbakat Menjadi Penulis

Ditambah, dengan adanya kebijakan tersebut merupakan wujud nyata women empowerment di lingkup kerja.

"Untuk keseteraan gender di tempat kerja, kita bisa masukkan dalam policy," jelas Dian Sastro.

"Misalnya di posisi manajemen itu, perempuan ada cuti haid atau melahirkan itu enggak boleh dipersulit, jadi menciptakan ruang aman," pungkasnya.

Adapun ketentuan cuti haid ini diatur dalam Pasal 81 Undang Undang Ketenagakerjaan.

Sementara poin tentang cuti hamil dijelaskan dalam Pasal 76.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas