PB SEMMI Bakal Laporkan Oklin Fia ke KPI hingga Ajukan Permohonan Pencekalan ke Polres Jakpus
Kabid Hukum dan Hak Asasi Manusia PB SEMMI, Gurun Arisastra, bakal laporkan Oklin Fia ke KPI hinga minta surat permohonan untuk cekal sang TikToker.
Penulis: Bunga Pradipta Pertiwi
Editor: Pravitri Retno W
Lebih lanjut, Gurun menilai tindakan Oklin tak hanya meresahkan masyarakat, tapi juga merusak moralitas bangsa.
Gurun menyayangkan sikap Oklin yang pilih diam, ia menilai sang TikToker tak punya refleksi diri.
“Apa yang dia lakukan ini meresahkan masyarakat, merasakan umat Islam lalu berpotensi menciptakan kegaduhan dan merusak moralitas bangsa.”
“Seharusnya dia punya refleksi bahwa masyarakat menolak ini, masyarakat membenci tindakan dia, seharusnya dia punya dorongan jiwa untuk meminta maaf, tapi ini tidak ada,” tandas Gurun.
Untuk diketahui, PB SEMMI melaporkan Oklin atas dugaan kasus penistaan agama dan porno aksi.
Oklin dilaporkan PB SEMMI k Polres Jakarta Pusat buntut video konten makan es krimnya yang viral.
Meski unggahan tersebut sudah dihapus, video viral Oklin itu telah di-posting ulang oleh sejumlah akun.
Selain PB SEMMI, Oklin juga dilaporkan ke polisi oleh Umi Pipik dan selebgram Marissya Icha atas kasus yang sama.
Kini, Oklin terancam hukuman penjara lima tahun atas kasus tersebut.
(Tribunnews.com/Dipta)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.