Deret Pengakuan Oklin Fia Usai Diperiksa Terkait Konten Jilat Es Krim, Khilaf hingga Minta Maaf
Oklin Fia diperiksa polisi pada Kamis (24/8/2023) di Polres Metro Jakarta Pusat. Berikut deret pengakuannya terkait konten jilat es krim.
Editor: Anita K Wardhani
Dalam laporan Umi Pipik, Oklin Fia dikenakan Pasal 27 ayat (1) UU ITE serta Pasal 4, Pasal 8 dan 10 UU Pornografi. Ancaman hukumannya diperkirakan di atas 5 tahun penjara.
“Bantu doa ya semuanya, karena ini Umi mewakilkan keresahan seluruh masyarakat,” pungkas Marissya Icha.
Penjelasan Polisi Soal Pemeriksaan Oklin Fia
Selebgram Oklin Fia dimintai keterangannya soal kasus dugaan pornografi karena membuat konten makan es krim dengan posisi di depan kelamin pria, Kamis (24/8/2023).
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin memberikan penjelasan terkait Oklin Fia pemeriksaan untuk mengetahui motif pembuatan konten ini
"Betul, hari ini tentu (ditanyakan) motif kenapa bikin konten seperti itu, tujuannya apa, maksudnya apa, ini kan banyak yang perlu kita dalami. Dan bagaimana pemahamannya terkait dengan masalah pornografi," kata Komarudin saat dihubungi, Kamis (24/8/2023).
Dalam rangkaian penyelidikan, Komarudin juga mengatakan pihaknya memintai pendapat ahli mulai dari MUI, ahli pidana, ahli agama, Kemenkominfo dan beberapa ahli lain.
"Apakah itu masuk ke ranah pornofgafi kah, ini yang akan kita masih dalami, jadi tahapnya masih penyelidikan sekiranya nati ditemukan unsur atau terpenuhinya unsur sebagaimana hal yang dilaporkan tentu akan kita naikkan ke penyidikan tapi tentu nanti masih berproses," ucapnyam
(Tribunnews.com/Bayu Indra Permana/Fauzi Alamsyah/Abdi ) (WartaKotalive.com/Nuri Yatul Hikmah)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.