Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Deret Pengakuan Oklin Fia Usai Diperiksa Terkait Konten Jilat Es Krim, Khilaf hingga Minta Maaf

Oklin Fia diperiksa polisi pada Kamis (24/8/2023) di Polres Metro Jakarta Pusat. Berikut deret pengakuannya terkait konten jilat es krim.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Deret Pengakuan Oklin Fia Usai Diperiksa Terkait Konten Jilat Es Krim, Khilaf hingga Minta Maaf
Kolase Tribunnews
Oklin Fia diperiksa polisi pada Kamis (24/8/2023) di Polres Metro Jakarta Pusat. Berikut deret pengakuannya terkait konten jilat es krim. 

Dalam laporan Umi Pipik, Oklin Fia dikenakan Pasal 27 ayat (1) UU ITE serta Pasal 4, Pasal 8 dan 10 UU Pornografi. Ancaman hukumannya diperkirakan di atas 5 tahun penjara.

“Bantu doa ya semuanya, karena ini Umi mewakilkan keresahan seluruh masyarakat,” pungkas Marissya Icha.

Penjelasan Polisi Soal Pemeriksaan Oklin Fia

Selebgram Oklin Fia dimintai keterangannya soal kasus dugaan pornografi karena membuat konten makan es krim dengan posisi di depan kelamin pria, Kamis (24/8/2023).

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin memberikan penjelasan terkait Oklin Fia pemeriksaan untuk mengetahui motif pembuatan konten ini

"Betul, hari ini tentu (ditanyakan) motif kenapa bikin konten seperti itu, tujuannya apa, maksudnya apa, ini kan banyak yang perlu kita dalami. Dan bagaimana pemahamannya terkait dengan masalah pornografi," kata Komarudin saat dihubungi, Kamis (24/8/2023).

Dalam rangkaian penyelidikan, Komarudin juga mengatakan pihaknya memintai pendapat ahli mulai dari MUI, ahli pidana, ahli agama, Kemenkominfo dan beberapa ahli lain.

"Apakah itu masuk ke ranah pornofgafi kah, ini yang akan kita masih dalami, jadi tahapnya masih penyelidikan sekiranya nati ditemukan unsur atau terpenuhinya unsur sebagaimana hal yang dilaporkan tentu akan kita naikkan ke penyidikan tapi tentu nanti masih berproses," ucapnyam

Berita Rekomendasi

(Tribunnews.com/Bayu Indra Permana/Fauzi Alamsyah/Abdi ) (WartaKotalive.com/Nuri Yatul Hikmah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas