Ustaz Khalid Basalamah Sebut Video Konten Makan Es Krim Oklin Fia sebagai Penistaan Agama
Dengan tegas, Ustaz Khalid Basalamah menyebut bahwa konten Oklin Fia yang menjilat es krim sebagai penistaan agama.
Penulis: Rinanda DwiYuliawati
Editor: bunga pradipta p
TRIBUNNEWS.COM - Pemuka agama, Ustaz Khalid Basalamah menyebut video konten makan es krim yang dilakukan selebgram Oklin Fia sebagai perbuatan penistaan agama.
Pengakuan itu dikatakan oleh Ustaz Khalid Basalamah, saat menjadi bintang tamu dalam podcast YouTube CURHAT BANG Denny Sumargo, Minggu (27/8/2023).
Pemilik nama asli Khalid Zeed Abdullah ini mengatakan bahwa Oklin seharusnya bisa membuat konten lain yang lebih bermanfaat.
"Iya tentunya (menistakan agama) karena dia masih bisa buat konten lain," ujar Ustaz Khalid Basalamah.
Ustaz Khalid Basalamah mengatakan, jika Oklin memang bernait membuat konten seksual dengan tujuan edukasi berbasis ilmiah tidak akan jadi masalah.
Nyatanya konten video yang dibuat Oklin justru berbau porno aksi.
Baca juga: Oklin Fia Akui Kontennya untuk Lucu-lucuan, Ustaz Derry: Dia Tak Sadar Tunjukkan Identitas Muslimah
"Kalau orang buat konten dunia biologis itu edukasi masyarakat memang ilmiah nggak masalah," imbuhnya.
Ustaz Basalamah beranggapan, bahwa semua orang yang menonton konten ini dapat melihat ada unsur pornografi dalam tayangan tersebut.
Mirisnya lagi, dalam konten tersebut Oklin tampak mengenakan hijab yang identik sebagai identitas wanita muslim.
Terlebih dalam ajaran agama Islam, wanita yang berhijab dinilai memiliki kebaikan.
“Terus dia tampil dengan hijab. Kalau dalam Islam itu kan hijab berarti kebaikan."
Baca juga: Oklin Fia Akui Kontennya untuk Lucu-lucuan, Ustaz Derry: Dia Tak Sadar Tunjukkan Identitas Muslimah
"Berarti dia lebih patuh dalam menjaga penampilan dia. Kalau dia menjaga penampilan dia, berarti kan dia harusnya lebih patuh,” jelas Ustaz Basalamah.
Salah satunya hijab punya makna kepatuhan dan cenderung tidak melakukan pelanggaran.
"Karena dia menjaga penampilan dia otomatis harusnya lebih patuh, tidak lakukan pelanggaran, orang lakukan biologis selain pasangan halal atau melakukan di depan umum."