Oklin Fia Inginkan Perdamaian setelah Dilaporkan ke Polisi, Umi Pipik: Biarkan Hukum Tetap Terproses
Pendakwah Umi Pipik beri tanggapan soal selebgram Oklin Fia yang meminta damai setelah dilaporkan ke polisi terkait konten makan es krim yang viral.
Penulis: Ifan RiskyAnugera
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Istri Almarhum Ustaz Jefri Al-Bukhori komentari soal selebgram Oklin Fia yang meminta perdamaian.
Diketahui, terdapat kabar Oklin Fia meminta jalur perdamaian setelah dilaporkan ke polisi terkait konten makan es krim yang viral di media sosial.
Atas konten yang dinilai telah menistakan agama, Oklin Fia dilaporkan ke polisi oleh beberapa pihak, salah satunya, Umi Pipik.
Dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Rabu (30/8/2023), Umi Pipik memberikan tanggapan soal Oklin Fia yang ingin damai.
Umi Pipik mengatakan bahwa dirinya menyerahkan permasalah tersebut ke pihak kepolisian untuk tetap memprosesnya.
Baca juga: Oklin Fia Akui Kontennya untuk Lucu-lucuan, Ustaz Derry: Dia Tak Sadar Tunjukkan Identitas Muslimah
Sebab, laporan tersebut juga sudah masuk dan terima oleh pihak kepolisian.
"Kalau saya, karena sudah masuk laporan ya biarkan dari pihak kepolisian dulu ya, pihak hukum dulu untuk memproses itu dulu," ungkap Umi Pipik.
"Karena kan sudah masuk, jadi saya bagaimana beliau-beliau yang ngurusin ini semua," lanjutnya.
Kendati demikian, sebagai sesama manusia Umi Pipik telah memaafkan atas tindakan yang dilakukan oleh Oklin Fia.
Bahkan, Umi Pipik mengaku tak membenci sang selebgram.
Baca juga: Ustaz Derry Sulaiman Tanggapi Oklin Fia yang Minta Maaf Terkait Konten Makan Es Krim
Ia hanya meluapkan keresahannya atas konten yang dibuat Oklin Fia.
"Siapa saya, Allah aja memaafkan masa saya enggak."
"Maksudnya di sini kan saya enggak membenci beliau, tapi merasakan keresahan apa yang beliau lakukan aja," ujarnya.
Terkait laporan yang ia buat, Umi Pipik menginginkan Oklin Fia dapat diperiksa serta mengakui kesalahannya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.