Postingan Verny Hasan Soal Tes DNA Tak Sebut Nama, Kuasa Hukumnya Pertanyakan Laporan Denny Sumargo
Jeffry Simatupang sebut Verny Hasan kliennya tidak memenuhi syarat jika dituduh melakukan pencemaran nama baik.
Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jeffry Simatupang, kuasa hukum Verny Hasan, yakin kliennya tidak pernah menyinggung siapapun dalam postingan soal tes DNA.
Menanggapi laporan dari Denny Sumargo soal dugaan pencemaran nama baik, Jeffry menyebut bahwa kliennya itu tidak memenuhi syarat dalam melakukan pencemaran nama baik.
"Ya kita tunggu, tapi sekarang, kami kuasa hukum siap untuk menghadapi. Karena bagi kami, postingan yang dilakukan klien kami, tidak pernah menunjukkan kepada siapapun. Artinya apa? Tidak pernah mencemarkan nama baik seseorang," ujar Jeffry Simatupang di kawasan Tendean Jakarta Selatan, Kamis (31/8/2023).
Menurut Jeffry bahwa pencemaran nama baik harus menyebut nama pihak lain sehingga bisa disebut sebuah pencemaran. Ia bersikeras bahwa Verny tidak pernah melakukan itu.
"Karena Pencemaran nama baik dan atau penghinaan, harus menunjuk kepada seseorang," ucap Jeffry.
Baca juga: Denny Sumargo Sebut Olivia Allan Keguguran Lagi di Tengah Konflik dengan Verny Hasan
"Identitas harus jelas, siapa yang ditunjuk, siapa yang dicemarkan, siapa yang dihina. Sedangkan dalam postingan klien kami, tidak pernah," tuturnya.
Ia pun merasa bahwa jika laporan Denny Sumargo berdasarkan pada unggahan Verny Hasan, kliennya itu tidak bisa disebut melakukan pencemaran nama baik.
"Sekali lagi, kalau kita mengacu pada postingan tersebut, tidak pernah menunjuk kepada siapapun," beber Jeffry.
Sekadar informasi, Verny Hasan dilaporkan oleh Denny Sumargo karena dugaan pencemaran nama baik di Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.
Hal itu karena Verny mengunggah postingan soal tes DNA, postingan itu diduga menyindir Denny Sumargo yang pernah melakukan tes DNA pada tahun 2013 usai dituding sebagai ayah biologis dari anaknya.