Ipay Laporkan Ian Kasela Atas Dugaan Pelanggaran Hak Cipta, Ancaman Hukuman 20 Tahun Penjara
Ipay laporkan vokalis band Radja, Ian Kasela ke polisi buntut polemik lagu Cinderella, terancam hukuman 20 tahun penjara.
Penulis: Ifan RiskyAnugera
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Rival Achmad atau lebih akrap disapa Ipay, melaporkan Ian Kasela ke polisi terkait adanya dugaan pelanggaran hak cipta lagu.
Ipay melaporkan vokalis band Radja, Ian Kasela ke Polda Metro Jaya, pada Jumat (1/9/2023) kemarin.
Hal itu dibenarkan oleh seorang tim kuasa hukum Ipay, Tiara Octavia.
Tiara Octavia mengatakan, kliennya melaporkan Ian Kasela karena penyalahgunaan penulisan pencipta lagu Cinderella.
"Hari ini Pak Ipay sudah melaporkan atas adanya dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh saudara Ika (Ian Kasela)," ujar Tiara Octavia, dikutip dari YouTube Seleb Oncam News, Sabtu (2/9/2023).
Baca juga: Ngaku Sudah Konsultasi, Ipay Bongkar Alasan Permasalahkan Lagu Cinderella dengan Ian Kasela
Ia menjelaskan, lagu Cinderella merupakan karya yang diciptakan oleh Ipay di tahun 1996 dan telah dipublikasikan pada 1998.
"Dia diduga menggunakan lagu Cinderella tersebut yang ditulisnya itu menggunakan nama ciptaannya Ian Kasela strip Ipay, padahal nyatanya lagu itu telah diciptakan oleh klien kami sejak tahu 1996 dan telah dipublikasikan pada tahun 1998," jelasnya.
Ian Kasela pun diduga melakukan tindak pidana yang menyangkut mengenai hak cipta lagu Cinderella.
"Maka dari itu kami melaporkan karena diduga inisial Ika itu melakukan tindak pidana Pasal 112 Juncto Pasal 113 Undang-undang Hak Cipta," kata Tiara.
Terkait laporan tersebut, dikatakan Tiara, pihaknya membawa bukti surat perjanjian kontrak yang ditanda tangani oleh Ian Kasela kepada publisher.
Baca juga: Jika Menang Proses Hukum, Ipay Ingin Lagu Cinderella Dihapus, Tak Usah Dinyanyikan Secara Komersial
Tak hanya itu, pihaknya pun membawa master lagu Cinderella yang diciptakan oleh Ipay.
"Kita bawa surat perjanjian kontrak yang dibuat dan ditandatangani oleh Ian Kasela tersebut dengan publisher."
"Terus ada juga bukti demo master yang dibuat oleh Pak Ipay selaku pelapor," ucapnya.
Lebih lanjut, atas laporan tersebut, Ian Kasela terancam hukuman 20 tahun penjara.
Kuasa hukum Ipay, Saiful menuturkan bahwa pidana tersebut tak main-main.
Hal itu karena yang dilakukan oleh Ian Kasela termasuk dalam tindak pidana khusus.
"Kami tambahkan, ancamannya secara kumulatif bisa sampai 20 tahun."
"Karena ini tidak main-main ya, ini merupakan tindak pidana khusus," terang Saiful.
(Tribunnews.com/Ifan)