Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

26 Inisial Artis Termasuk Wulan Guritno yang Diduga Promosi Judi Online, Ada Penyanyi serta Komedian

Simak daftar 26 inisial artis termasuk Wulan Guritno yang diduga mempromosikan judi online, ada komedian hingga penyanyi.

Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: bunga pradipta p
zoom-in 26 Inisial Artis Termasuk Wulan Guritno yang Diduga Promosi Judi Online, Ada Penyanyi serta Komedian
Instagram @wulanguritno
Inilah daftar 26 inisial artis termasuk Wulan Guritno yang diduga mempromosikan judi online, ada komedian hingga penyanyi. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut daftar 26 inisial artis termasuk Wulan Guritno yang diduga mempromosikan judi online.

Diketahui, Wulan Guritno diduga mempromosikan judi online dan akan dipanggil untuk melakukan klarifikasi.

Rupanya, terdapat total 26 publik figur, termasuk Wulan Guritno yang mempromosikan judi online dalam rentang waktu tahun 2017 hingga tahun 2023.

Bahkan, terdapat penyanyi, komedian, hingga pemain film yang diduga mempromosikan judi online.

Dikutip dari YouTube Cumicumi, Selasa (5/9/2023), Ketua umum Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI), Zainul Arifin membeberkan daftar inisial publik figur yang terseret.

Baca juga: Wulan Guritno Diusulkan Menkominfo Jadi Duta Anti Judi Online

"Yang sudah terungkap di media itu ada Wulan Guritno."

"Kemudian ada artis, penyanyi, kemudian ada komedian, kemudian juga ada pemain film."

BERITA REKOMENDASI

"Inisialnya WG (Wulan Guritno), FP, DP, YL, DD, OL, DC, AL, GD, DC, BW, AM, AM, NM, CV, GY, CC, CH, TM, S, KO, HH, AL, JI, AT, terakhir adalah ZG," ungkap Zainul Arifin.

Saat disinggung sosok komedian dan penyanyi, Zainul Arifin membeberkan dua inisial komedian serta dua inisial penyanyi dangdut.

"Yang komedian ada S, kemudian ada DC."

"Penyanyi dangdut juga ada ZG sama AT, ya mungkin kawan-kawan sudah tau lah ya," sambungnya.

Dikabarkan, para publik figur yang diduga mempromosikan judi online tersebut meraup keuntungan hingga ratusan juta.

"Dalam durasi konten video yang disampaikan itu minimal rata-rata tidak sampai dari 1 menit."

"Kemudian diduga mereka mendapat imbalan jasa dari membuat video konten itu sebesar minimal 10 juta Rupiah. Namun ada yg lebih dari 100 juta rupiah."

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas