Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Ammar Zoni Dituntut 1 Tahun Penjara Atas Kasus Penyalahgunaan Narkoba 

Ammar Zoni dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (8/9/2023).

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Ammar Zoni Dituntut 1 Tahun Penjara Atas Kasus Penyalahgunaan Narkoba 
TRIBUNNEWS.COM/Fauzi Nur Alamsyah
Ammar Zoni saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan jelang sidang kasus penyalahgunaan narkoba, Kamis (7/9/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba, Ammar Zoni dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (8/9/2023).

Begitupun terdakwa dua lainnya yaitu Mustaqim dan Rahmat yang juga dituntut satu tahun penjara.

Baca juga: Ammar Zoni Minta Keluarga Bawakan Keripik dan Roti untuk Makan di Penjara

"Menyatakan saudara Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni bin Suhendri Zoni telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melalukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri," kata JPU saat membacakan tuntutan di ruang sidang.

Tuntutan satu tahun tersebut dikurangi dengan masa rehabilitasi yang telah dijalani oleh para terdakwa.

"Menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa 1 tahun penjara dikurangi masa rehabilitasi yang sudah dijalani," ucap JPU.

Baca juga: Sidang Tuntutan Terkait Kasus Narkoba Ditunda, Ammar Zoni Kecewa

"Berdasarkan fakta-fakta persidangan dan keterangan saksi-saksi serta alat bukti surat yakni hasil tes urine yang positif kami Penuntut Umum berkesimpulan bahwa dakwaan yang terbukti yaitu Pasal 127 ayat 1 huruf A Undang Undang Nomer 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," sambungnya.

Berita Rekomendasi

Mendengar sidang tuntutan tersebut Ammar pun sempat menangis, ia memegangi kepalanya sambil mengusap mata.

Tidak hanya pembacaan tuntutan, sidang dilanjutkan dengan pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari tim kuasa hukum Ammar Zoni.

Dimana dalam nota pembelaan tersebut pihaknya tidak setuju dengan tuntutan satu tahun penjara yang dilayangkan terhadap Ammar Zoni dan kedua terdakwa.

"Kami kecewa terhadap tuntutan JPU, harusnya bisa bebas," ujar kuasa hukum Ammar Zoni, Abdullah Emile Oemar. 

Sebagai informasi, Ammar Zoni ditangkap penyidik Polres Metro Jakarta Selatan atas penyalahgunaan narkoba jenis sabu di kediamannya kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat pada 8 Maret 2023.

Ammar Zoni diamankan dengan narkoba jenis sabu seberat 1,04 gram dengan harga Rp 1 juta.

Ini merupakan kali kedua Ammar Zoni tersandung kasus narkoba. Sebelumnya pada 2017.

Ammar Zoni usai sidang tuntutan kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (8/9/2023).
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas