Ammar Zoni Dituntut 1 Tahun Penjara Atas Kasus Penyalahgunaan Narkoba
Ammar Zoni dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (8/9/2023).
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba, Ammar Zoni dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (8/9/2023).
Begitupun terdakwa dua lainnya yaitu Mustaqim dan Rahmat yang juga dituntut satu tahun penjara.
Baca juga: Ammar Zoni Minta Keluarga Bawakan Keripik dan Roti untuk Makan di Penjara
"Menyatakan saudara Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni bin Suhendri Zoni telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melalukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri," kata JPU saat membacakan tuntutan di ruang sidang.
Tuntutan satu tahun tersebut dikurangi dengan masa rehabilitasi yang telah dijalani oleh para terdakwa.
"Menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa 1 tahun penjara dikurangi masa rehabilitasi yang sudah dijalani," ucap JPU.
Baca juga: Sidang Tuntutan Terkait Kasus Narkoba Ditunda, Ammar Zoni Kecewa
"Berdasarkan fakta-fakta persidangan dan keterangan saksi-saksi serta alat bukti surat yakni hasil tes urine yang positif kami Penuntut Umum berkesimpulan bahwa dakwaan yang terbukti yaitu Pasal 127 ayat 1 huruf A Undang Undang Nomer 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," sambungnya.
Mendengar sidang tuntutan tersebut Ammar pun sempat menangis, ia memegangi kepalanya sambil mengusap mata.
Tidak hanya pembacaan tuntutan, sidang dilanjutkan dengan pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari tim kuasa hukum Ammar Zoni.
Dimana dalam nota pembelaan tersebut pihaknya tidak setuju dengan tuntutan satu tahun penjara yang dilayangkan terhadap Ammar Zoni dan kedua terdakwa.
"Kami kecewa terhadap tuntutan JPU, harusnya bisa bebas," ujar kuasa hukum Ammar Zoni, Abdullah Emile Oemar.
Sebagai informasi, Ammar Zoni ditangkap penyidik Polres Metro Jakarta Selatan atas penyalahgunaan narkoba jenis sabu di kediamannya kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat pada 8 Maret 2023.
Ammar Zoni diamankan dengan narkoba jenis sabu seberat 1,04 gram dengan harga Rp 1 juta.
Ini merupakan kali kedua Ammar Zoni tersandung kasus narkoba. Sebelumnya pada 2017.
Ammar Zoni usai sidang tuntutan kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (8/9/2023).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.