Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Ekspresi Pasrah Ammar Zoni usai Dituntut 1 Tahun Penjara, Kini Terima Segala Konsekuensi

Ekspresi pasrah Ammar Zoni setelah dituntut penjara satu tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penulis: Ayu Miftakhul
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Ekspresi Pasrah Ammar Zoni usai Dituntut 1 Tahun Penjara, Kini Terima Segala Konsekuensi
Kolase Tribunnews, YouTube Intens Investigasi.
Ekspresi Ammar Zoni setelah dituntut hukuman setahun penjara dibacakan oleh JPU. 

TRIBUNNEWS.COM - Aktor Ammar Zoni telah menjalani sidang pembacaan tuntutan dan pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (8/9/2023).

Dalam sidang penyalahgunaan kasus narkoba hari ini, Ammar Zoni dituntut satu tahun penjara.

Keluar dari ruang sidang, Ammar tampak menunjukkan ekspresi pasrahnya.

Saat ditemui awak media, suami Irish Bella itu hanya bisa menunduk lesu.

Bahkan ketika dicecar sejumlah pertanyaan, Ammar memilih untuk bungkam.

Tampak raut wajah Ammar juga seolah menahan emosi.

Hal itu juga terlihat dari beberapa kali Ammar mencoba menarik napas panjang saat dikepung oleh awak media.

Berita Rekomendasi

Setelah cukup lama, pria 30 tahun itu akhirnya memberikan sedikit pernyataan.

Ammar mengucapkan terima kasih kepada Jaksa Penuntut Umum atau JPU yang telah membacakan dakwaan atas kasusnya.

Selanjutnya, Ammar mengaku akan menerima segala konsekuensi hukum atas kesalahannya memakai narkoba.

"Terima kasih tuntutan yang diberikan oleh jaksa," ucap Ammar, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Jumat (8/9/2023).

"Saya terima segala konsekuensinya, apapun itu," lanjutnya.

Ekspresi pasrah Ammar Zoni dituntut setahun penjara.
Ekspresi pasrah Ammar Zoni dituntut setahun penjara. (YouTube Intens Investigasi)

Mendampingi Ammar Zoni dalam persidangan Jumat siang, Agung tegas menyebut kliennya layak untuk bebas.

Ia pun mengaku kecewa dengan tuntutan dari jaksa yang jauh dari dugaannya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas