Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Ekspresi Pasrah Ammar Zoni usai Dituntut 1 Tahun Penjara, Kini Terima Segala Konsekuensi

Ekspresi pasrah Ammar Zoni setelah dituntut penjara satu tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penulis: Ayu Miftakhul
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Ekspresi Pasrah Ammar Zoni usai Dituntut 1 Tahun Penjara, Kini Terima Segala Konsekuensi
Kolase Tribunnews, YouTube Intens Investigasi.
Ekspresi Ammar Zoni setelah dituntut hukuman setahun penjara dibacakan oleh JPU. 

Terlebih pihaknya merasa banyak kejanggalan dalam isi dakwaan tersebut. 

Saat ditemui, Agung membeberkan alasannya atas kecurigaannya tersebut.

Baca juga: Ammar Zoni Dituntut 1 Tahun Penjara Atas Kasus Penyalahgunaan Narkoba 

"Alasan kita tadi menuntut untuk meminta bebas itu karena kita melihat bahwa dalam dakwaan Ammar zoni dituduh bersama-sama dengan Mustaqim,"

"Semua sudah tahu Mustaqim yang membelikan dan barang bukti masih ada pada Mustaqim,"

"Berarti itu dilakukan bersama-sama, seharusnya ada pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang penyertaan jadi melakukan kegiatan secara bersama-sama," jelas Agung. 

Agung juga menyebut isi dakwaan tersebut bertentangan antara satu dengan lainnya. 

"Kalau tidak berarti harus dilakukan sendiri padahal uraiannya kan bersama-sama."

Berita Rekomendasi

"Jadi ketidaksinkronan dakwaan dengan uraian dakwah ini yang membuat kita meminta bebas dengan alasan dakwan cacat yuridis," terangnya. 

Kekecewaan Pihak Ammar Zoni

Tim kuasa hukum Ammar Zoni, Agung.
Tim kuasa hukum Ammar Zoni. (Tangkapan layar YouTube Intens Investigasi)

Pihak Ammar Zoni yang diwakili kuasa hukumnya, Abdullah Emile Oemar Alamudy, mengungkapkan kekecewaan atas hasil tuntutan.

Menurutnya, tuntutan Ammar sangat jauh dari harapannya.

Pihaknya beranggapan sang klien hanya menjalani masa rehabilitasi.

"Pada intinya JPU menuntut 12 bulan, dipotong masa tahanan dan masa rehabilitasi."

"Nah tuntutan jasa itu sebenarnya jauh daripada harapan kita," ujar Abdullah. 

"Harapan kita yang pertama Amar dapat bebas secara hukum dan yang kedua Ammar menjalankan rehabilitasi," lanjutnya. 

Baca juga: Ammar Zoni Minta Keluarga Bawakan Keripik dan Roti untuk Makan di Penjara

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas