Kuasa Hukum Klaim Ammar Zoni Pakai Narkoba di Thailand, Sebut Tak Bisa Dituntut di Indonesia
Kuasa hukum Ammar Zoni klaim kliennya memakai narkoba di Thailand. Sebut tak bisa dituntut di hukum Indonesia
Penulis: Rinanda DwiYuliawati
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum klaim Ammar Zoni memakai narkoba di Thailand, sebut tak bisa dituntut di Indonesia.
Diketahui, sidang pembacaan tuntutan kasus penyalahgunaan narkoba Ammar Zoni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (8/9/2023) telah selesai digelar.
Atas kasus tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun akhirnya menuntut kepada Ammar Zoni dihukum 12 bulan penjara.
Alih-alih bersyukur karena kliennya hanya mendapatkan tuntutan satu tahun bui, tim kuasa hukum Ammar Zoni justru menyebut kliennya layak untuk dibebaskan.
Menurutnya, pihaknya merasa menemukan banyak kejanggalan dalam isi dakwaan tersebut.
Salah satunya, mengenai tes urine yang dijalani oeh Ammar Zoni.
Baca juga: Tak Terima Ammar Zoni Dituntut 1 Tahun Bui, Kuasa Hukum Bongkar Alasan Kliennya Layak Bebas
Dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Jumat (8/9/2023), tim kuasa hukum Ammar Zoni, Agung menjelaskan tentang perkara tersebut.
Disebutkan, seminggu sebelum penangkapannya, Ammar Zoni diketahui mengonsumsi narkotika jenis ganja dan sabu.
Pemakaiannya itu dilakukan pada awal Maret.
"Tentang hasil tes urine, tes urine itu sesuai dengan keterangan ahli yang kita ajukan kepada dokter."
"Akurasi dari tes urine oleh kepolisian itu 3 hari dari pemakaian sudah negatif," jelas Agung.
Menurut Agung, ketika awal Maret itu, Ammar mengonsumsi sabu di Thailand.
Baca juga: Ammar Zoni Dituntut 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Akui Kecewa: JPU Memotong Pembicaraan Saya
"Padahal itu ditangkap kan tanggal 8, dites tanggal 9 surat keterangannya tanggal 10."
"Padahal yang dituduhkan di dalam surat dakwaan pemakaian tanggal 20 Februari sama tahun 2022."
"Terlalu jauh itu otomatis sudah negatif. Berarti positifnya itu karena pemakaian di Thailand," imbuhnya.
Agung menilai seharusnya sang aktor tidak bisa dituntut karena pemakaian sabu dan ganja itu dilakukan di luar negeri.
Hal itu karena perbuatannya itu tidak terkait dengan hukum yang berlaku di tanah air.
"Karena pemakaian di Thailand tidak bisa dituntut di Indonesia."
"Hukum Indonesia hanya berlaku untuk kejahatan yang dilakukan di wilayah Indonesia sesuai dengan pasal 2 KUHP," ujar Agung.
Sementara itu, Agung juga membeberkan beberapa alasan lain mengapa kliennya patut untuk dibebaskan dari tuntutan.
"Alasan kita tadi menuntut untuk meminta bebas itu karena kita melihat bahwa dalam dakwaan Ammar zoni dituduh bersama-sama dengan Mustaqim."
"Semua sudah tahu Mustaqim yang membelikan dan barang bukti masih ada pada Mustaqim."
"Berarti itu dilakukan bersama-sama, seharusnya ada pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang penyertaan jadi melakukan kegiatan secara bersama-sama," jelas Agung.
Baca juga: Dua Kali Alami Penundaan Sidang Tuntutan Kasus Narkoba, Pihak Ammar Zoni Mengaku Sangat Kecewa
Secara gamblang, Agung menyebut bahwa isi dakwaan tersebut bertentangan antara satu dengan lainnya.
"Kalau tidak berarti harus dilakukan sendiri padahal uraiannya kan bersama-sama."
"Jadi ketidaksinkronan dakwaan dengan uraian dakwah ini yang membuat kita meminta bebas dengan alasan dakwan cacat yuridis," terangnya.
Lebih lanjut, diakui oleh Agung, bahwa tuduhan yang tertera sama sekali tak dapat dibuktikan di dalam persidangan.
"Yang kedua apa-apa yang dituduhkan dalam dakwaan itu tidak dibuktikan dalam persidangan," lanjutnya.
Pasalnya, tidak ada saksi yang dapat menyatakan atas tuntutan yang berada di dalam dakwaan.
"Misalnya pemakaian di dalam kamar mandi ada di dalam dakwaan, tapi tidak ada satupun saksi yang menyatakan itu."
"Kemudian pemakaian di dalam mobil juga sama, tidak ada yang menyatakan."
"Itu berarti tidak ada saksi satupun yang menyatakan tentang pemakaian," tandas Agung.
(Tribunnews.com/Rinanda)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.