Kuasa Hukum Klaim Ammar Zoni Pakai Narkoba di Thailand, Sebut Tak Bisa Dituntut di Indonesia
Kuasa hukum Ammar Zoni klaim kliennya memakai narkoba di Thailand. Sebut tak bisa dituntut di hukum Indonesia
Penulis: Rinanda DwiYuliawati
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum klaim Ammar Zoni memakai narkoba di Thailand, sebut tak bisa dituntut di Indonesia.
Diketahui, sidang pembacaan tuntutan kasus penyalahgunaan narkoba Ammar Zoni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (8/9/2023) telah selesai digelar.
Atas kasus tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun akhirnya menuntut kepada Ammar Zoni dihukum 12 bulan penjara.
Alih-alih bersyukur karena kliennya hanya mendapatkan tuntutan satu tahun bui, tim kuasa hukum Ammar Zoni justru menyebut kliennya layak untuk dibebaskan.
Menurutnya, pihaknya merasa menemukan banyak kejanggalan dalam isi dakwaan tersebut.
Salah satunya, mengenai tes urine yang dijalani oeh Ammar Zoni.
Baca juga: Tak Terima Ammar Zoni Dituntut 1 Tahun Bui, Kuasa Hukum Bongkar Alasan Kliennya Layak Bebas
Dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Jumat (8/9/2023), tim kuasa hukum Ammar Zoni, Agung menjelaskan tentang perkara tersebut.
Disebutkan, seminggu sebelum penangkapannya, Ammar Zoni diketahui mengonsumsi narkotika jenis ganja dan sabu.
Pemakaiannya itu dilakukan pada awal Maret.
"Tentang hasil tes urine, tes urine itu sesuai dengan keterangan ahli yang kita ajukan kepada dokter."
"Akurasi dari tes urine oleh kepolisian itu 3 hari dari pemakaian sudah negatif," jelas Agung.
Menurut Agung, ketika awal Maret itu, Ammar mengonsumsi sabu di Thailand.
Baca juga: Ammar Zoni Dituntut 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Akui Kecewa: JPU Memotong Pembicaraan Saya
"Padahal itu ditangkap kan tanggal 8, dites tanggal 9 surat keterangannya tanggal 10."
"Padahal yang dituduhkan di dalam surat dakwaan pemakaian tanggal 20 Februari sama tahun 2022."
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.