Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Kuasa Hukum Klaim Ammar Zoni Pakai Narkoba di Thailand, Sebut Tak Bisa Dituntut di Indonesia

Kuasa hukum Ammar Zoni klaim kliennya memakai narkoba di Thailand. Sebut tak bisa dituntut di hukum Indonesia

Penulis: Rinanda DwiYuliawati
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Kuasa Hukum Klaim Ammar Zoni Pakai Narkoba di Thailand, Sebut Tak Bisa Dituntut di Indonesia
Kolase tribunnews
Kuasa hukum Ammar Zoni klaim kliennya memakai narkoba di Thailand. Sebut tak bisa dituntut di hukum Indonesia 

TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum klaim Ammar Zoni memakai narkoba di Thailand, sebut tak bisa dituntut di Indonesia. 

Diketahui, sidang pembacaan tuntutan kasus penyalahgunaan narkoba Ammar Zoni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (8/9/2023) telah selesai digelar.

Atas kasus tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun akhirnya menuntut kepada Ammar Zoni dihukum 12 bulan penjara.

Alih-alih bersyukur karena kliennya hanya mendapatkan tuntutan satu tahun bui, tim kuasa hukum Ammar Zoni justru menyebut kliennya layak untuk dibebaskan. 

Menurutnya, pihaknya merasa menemukan banyak kejanggalan dalam isi dakwaan tersebut. 

Salah satunya, mengenai tes urine yang dijalani oeh Ammar Zoni.

Baca juga: Tak Terima Ammar Zoni Dituntut 1 Tahun Bui, Kuasa Hukum Bongkar Alasan Kliennya Layak Bebas

Dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Jumat (8/9/2023), tim kuasa hukum Ammar Zoni, Agung menjelaskan tentang perkara tersebut. 

Berita Rekomendasi

Disebutkan, seminggu sebelum penangkapannya, Ammar Zoni diketahui mengonsumsi narkotika jenis ganja dan sabu.

Pemakaiannya itu dilakukan pada awal Maret.

"Tentang hasil tes urine, tes urine itu sesuai dengan keterangan ahli yang kita ajukan kepada dokter."

"Akurasi dari tes urine oleh kepolisian itu 3 hari dari pemakaian sudah negatif," jelas Agung. 

Menurut Agung, ketika awal Maret itu, Ammar mengonsumsi sabu di Thailand. 

Tim kuasa hukum Ammar Zoni, Agung.
Tim kuasa hukum Ammar Zoni, Agung. (Tangkapan layar YouTube Intens Investigasi)

Baca juga: Ammar Zoni Dituntut 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Akui Kecewa: JPU Memotong Pembicaraan Saya

"Padahal itu ditangkap kan tanggal 8, dites tanggal 9 surat keterangannya tanggal 10."

"Padahal yang dituduhkan di dalam surat dakwaan pemakaian tanggal 20 Februari sama tahun 2022."

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas