Ammar Zoni Divonis 7 Bulan Penjara Atas Kasus Narkoba
Putusan 7 bulan penjara atas Ammar Zoni, lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 1 tahun penjara.
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ammar Zoni divonis tujuh bulan penjara atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/9/2023).
Suami Irish Bella ini dinyatakan bersalah atas penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Vonis tujuh bulan tersebut sama dengan dua terdakwa lainnya yaitu Mustaqim dan Rahmat.
"Menyatakan terdakwa Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni tersebut terdakwa Rahmat Hidayat, terdakwa Mustaqim setelah terbukti secara dah dan bersalah atas penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri," kata majelis hakim ketika membacakan amar putusan.
Kemudian vonis tujuh bulan tersebut dipotong dengan masa tahanan dan rehabilitasi yang telah dijalani oleh para terdakwa.
"Memerintahkan ketiga terdakwa penjara 7 bulan penjara dipotong masa tahanan dan rehabilitasi," lanjutnya.
Hakim ketua juga membeberkan hal-hal yang meringankan ketiga terdakwa.
"Terdakwa bersikap sopan dipersidangan terdakwa juga mengakui kesalahannya Terdakwa masih muda dan bisa memperbaiki dirinya di masa depan," ungkap hakim ketua.
Diketahui jika putusan tersebut lebih ringan dari tuntutannya satu tahun penjara.
Mendengar putusan tersebut terlihat Ammar Zoni tersenyum dan menelungkupkan kedua tangan ke wajah seraya bersyukur atas vonis yang dibacakan oleh majelis hakim.
Ammar juga membungkukkan badannya di hadapan majelis hakim usai menerima putusan.
Diberitakan sebelumnya, terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba, Ammar Zoni dituntut 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (8/9/2023).
Begitupun terdakwa dua lainnya yaitu Mustaqim dan Rahmat yang juga dituntut satu tahun penjara.