Buntut Kasus CPNS Bodong Olivia Nathania, Nia Daniaty Ikut Digugat Rp8,1 M
Buntut kasus CPNS bodong putrinya, Olivia Nathania, nama Nia Daniaty juga ikut tergugat.
Penulis: Rinanda DwiYuliawati
Editor: Salma Fenty
Pihaknya berharap Olivia Nathania bisa mengembalikan semua kerugian para korban atas perbuatannya melawan hukum.
"Bukti kami ada pernah menemui Ibu Nia Daniaty. Total (kerugian) Rp 8,1 Miliar sesuai sama gugatan perdata sekarang," lanjut Desi.
Selain itu, selama ini Nia Daniaty selalu menjanjikan mempertemukan para korban dengan Olivia, namun hal itu belum pernah terealisasi.
Desi membawa dua saksi ,yaitu Agustina dan Karnu yang mengetahui alur cerita iming-iming Olivia Nathania terkait CPNS bodong.
"Saksi ada dua, dan akan dua saja karena saya merasa mereka yang mengetahui secara jelas dari awal," tandas Desi.
Sebagai informasi, Olivia Nathania telah divonis 3 tahun dalam kasus seleksi CPNS bodong.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Olivia Nathania bersalah karena terbukti melakukan penipuan berkedok seleksi CPNS pada 28 Maret 2022.
Gugatan yang dilayangkan pada 22 Agustus 2022 ini resmi teregistrasi di Sistem Informasi Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 762/Pdt.G/2022/PN.JKT.SEL.
(Tribunnews.com/Rinanda)