Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Kuasa Hukum Tegaskan Inara Rusli Tak Alami Gangguan Jiwa, Ungkap Kondisi Kliennya yang Sempat OCD

Kuasa hukum Inara Rusli ungkap kondisi terkini Inara Rusli yang sempat mengidap OCD, tegaskan kliennya tak mengalami gangguan jiwa.

Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Salma Fenty
zoom-in Kuasa Hukum Tegaskan Inara Rusli Tak Alami Gangguan Jiwa, Ungkap Kondisi Kliennya yang Sempat OCD
Kolase tribunnews
Kuasa hukum menegaskan bahwa Inara Rusli tidak mengalami gangguan jiwa dan ungkap kondisi kliennya yang sempat mengidap OCD. 

TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum Inara Rusli menegaskan kliennya tak mengalami gangguan jiwa.

Sebelumnya, Inara Rusli sempat mendatangi psikiater dan terindikasi mengidap obsessive compulsive disorder atau OCD

Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, OCD yang diidap Inara Rusli bukan jenis yang parah. 

Karena alasan ini, kuasa hukum meyakini Inara Rusli layak memenangkan hak asuh anak.

Dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Rabu (11/10/2023), Mulkan Let-Let selaku kuasa hukum Inara Rusli tak menampik dalam beberapa kasus, pemegang hak asuh anak adalah pihak ayah.

Hal ini disebabkan oleh beberapa pertimbangan, salah satunya kondisi kesehatan ibu yang mengalami gangguan jiwa dinilai tak bisa mengurus anak dengan maksimal.

"Dalam beberapa perkara, hak asuh anak itu kepada ayah."

Berita Rekomendasi

"Tapi kan kita harus pertimbangkan dalam kasus seperti itu kan berarti orang tuanya yang istri atau ibunya mungkin mengalami kejiwaan, gangguan mental, dan pertimbangan lain di luar dari ketentuan undang-undang," terang Mulkan Let-Let.

Baca juga: Saksi Ahli Psikolog Sarankan Hak Asuh Anak ke Inara Rusli, Virgoun Disebut Setuju

Namun, memang pada umumnya hak asuh anak jatuh ke tangan ibu.

"Tapi secara normal ya dalam kompilasi hukum Islam, menjelaskan bahwa anak di bawah 12 tahun hak asuh jatuh pada ibu," imbuhnya.

Lebih lanjut, Mulkan Let-Let menegaskan bahwa Inara Rusli tak mengalami gangguan jiwa.

Hal ini membuktikan Inara Rusli dapat mengasuh anak dengan baik.

"Klien kami dalam kondisi psikologis atau kejiwaan juga tidak ada gangguan untuk itu."

"Tidak ada halangan berdasarkan hukum untuk menghambat atau menghalangi klien kami untuk mengasuh anak-anaknya."

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas