Soal Rekaman CCTV Dugaan KDRT Rizky Billar terhadap Lesti Kejora, Pakar Hukum: Saya Kurang Yakin
Pakar hukum Sadrakh Seskoadi tak yakin dengan rekaman CCTV terkait dugaan KDRT Rizky Billar terhadap Lesti Kejora.
Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Pakar hukum Sadrakh Seskoadi merasa tak yakin terkait kebenaran rekaman CCTV dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Rizky Billar terhadap Lesti Kejora.
Hal ini lantaran Sadrakh Seskoadi masih ragu apakah rekaman CCTV tersebut sesuai dengan hari kejadian atau tidak.
"Ada rekaman CCTV dari polisi dan hasil visum dari KDRT," terang Vista Putri, dikutip dari YouTube Cumicumi, Minggu (15/10/2023).
Meski merasa ragu, tetapi Sadrakh Seskoadi tak dapat memastikan apakah rekaman CCTV tersebut benar atau tidak.
"Itu CCTV yang ditampilkan saya kurang yakin sebenernya."
"Apakah benar itu CCTV yang memang di saat kejadian? Saya nggak tau sih sebenernya," terang Sadrakh Seskoadi.
Baca juga: Pakar Hukum Nilai Ada Pihak yang Manfaatkan Masalah Rumah Tangga Lesti Kejora dan Rizky Billar
Lebih lanjut, Sadrakh Seskoadi menyarankan seharusnya rekaman CCTV dipastikan dengan baik terkait kebenaran kejadian yang terekam.
"Menurut saya, kalaupun CCTV itu dijadikan sebagai alat bukti, tolong benar-benar pastikan bahwa itu memang CCTV yang benar," ungkapnya.
Kemudian, terkait hasil visum Lesti Kejora, menurut Sadrakh Seskoadi, hasil visum tak dapat menunjukkan pelakunya.
"Buat saya, hasil visum itu tidak akan menunjukkan siapa pelakunya tanpa disertai dengan petunjuk lainnya," sambungnya.
Sadrakh Seskoadi mengatakan bahwa hasil visum hanya menjelaskan luka korban.
"Hasil visum itu hanya menjelaskan mengenai luka yang dialami oleh korban, tetapi tidak menunjukkan siapa pelakunya," ujarnya.
Baca juga: Lesti Kejora Ungkap Perkembangan Baby L, Sebut Rizky Billar Sepenuhnya Turun Tangan Beri Bimbingan
Baca juga: Rizky Billar Beri Dukungan Lesti Kejora yang jadi Duta Petani Milenial: Pasti Mampu Mengemban
Namun, Sadrakh Seskoadi menyampaikan, rekaman CCTV tersebut harus didukung dengan petunjuk lain.
"Tetapi untuk menunjukkan siapa pelakunya, harus didukung dengan petunjuk yang lain," bebernya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.