Imbas Kasus Dugaan Pengeroyokan, Lolly Unggah Momen Bareng Vadel Badjideh hingga Tepis Kabar Putus
Imbas kasus dugaan pengeroyokan, Lolly mengunggah momen bareng Vadel Badjideh hingga menepis kabar putus.
Penulis: Gabriella Gunatyas
Editor: bunga pradipta p
Kolase Tribunnews
Lolly (kiri) mengunggah momen bareng Vadel Badjideh (kanan) hingga menepis kabar putus imbas dari kasus dugaan pengeroyokan.
Atas tindakan pengeroyokan itu, Vadel dan dua rekannya dijerat pasal 170 KUHP, lantaran diduga melakukan kekerasan di muka umum.
Pihak kepolisian juga mengklaim telah memiliki bukti yang kuat atas kasus tersebut.
Atas hal itu, ketiga pelaku diancam dengan pidana hukuman penjara selama 15 tahun.
"Setelah kami dapatkan bukti yang kuat dimana tiga orang ini kami tetapkan sebagai pelaku 170 atau pengeroyokan kekerasan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Gabriella/Ayu Miftakhul) (Sipoku.com/Fadhila Rahma)
Berita Rekomendasi