Kabar Terkini Lulu Tobing, 2 Tahun Lalu Batal Berpisah, Kini Kembali Gugat Cerai Bani Maulana Mulia
Setelah sempat batal bercerai pada tahun 2021 lalu, Lulu Tobing kembali menggugat cerai Bani Maulana di Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Anita K Wardhani
Kabar Terkini Lulu Tobing, 2 Tahun Lalu Batal Berpisah, Kini Kembali Gugat Cerai Bani Maulana Mulia
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah sempat batal bercerai pada tahun 2021 lalu, Lulu Tobing kembali menggugat cerai Bani Maulana Mulia atau Bani Mulia di Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
Kabar tersebut pun dibenarkan oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Jajat Sudrajat yang ditemui langsung di kantornya.
Baca juga: Gugatan Cerai Lulu Tobing Terhadap Bani Maulana Mulia Ditolak Pengadilan, Ini Alasannya
Ia membenarkan adanya gugatan cerai dari Lulu Tobing terhadap Bani Maulana yang sudah dilayangkan sejak tanggal 23 Oktober 2023 lalu.
"Iya benar, gugatan cerai didaftarkan pemohon (Lulu Tobing) terhadap termohon (Bani Maulana)," beber Jajat Sudrajat di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Senin (6/11/2023).
"Gugatan itu ada 23 Oktober lalu," tambahnya.
Baca juga: Gugatan Cerainya Sempat Ditolak Hakim, Lulu Tobing dan Bani Mulia Kembali Jalani Proses Perceraian
Lulu Tobing dan Bani Maulana sudah menjalani sidang perdana perceraian mereka dengan agenda mediasi pada Kamis (2/11/2023) lalu.
Dua Tahun Lalu Gugatan Ditolak, Lulu Tobing dan Bani Mulia Batal Cerai
Sekedar informasi, gugatan cerai Lulu Tobing pernah ditolak pada September 2021 lalu.
Ketika itu Lulu Tobing mantap untuk bercerai, sementara itu Bani terus berusaha untuk mempertahankan rumah tangga dan upaya ini pun dikabulkan hakim.
Majelis hakim pada saat itu menolak gugatan Lulu Tobing untuk bercerai sehingga keduanya kembali menjalani rumah tangga lagi hingga 2023.
"Sudah dibaca keputusannya, dan kesimpulan majelis perkaranya ditolak. Terserah nanti kedua belah pihak apakah menerima putusan itu, ataukah tidak menerima," kata Jajat Sudrajat di kantornya, Selasa (14/9/2021) lalu.
"Kalau tidak menerima mereka mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Kedua belah pihak bisa mengajukan banding 14 hari setelah hari ini. Pengadilan tak bisa menentukan sendiri apa ke depannya. Yang jelas gugatan penggugat ditolak karena tidak terbukti," terangnya.
Alasan Penolakan Hakim atas Gugatan Cerai Lulu Tobing
Jajat Sudrajat lantas menjelaskan alasan majelis hakim menolak gugatan cerai Lulu Tobing.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.