Richard Lee Heran Dilaporkan ke Polisi soal Penistaan Agama: Kalau Tujuannya Mau Pansos ke Fuji Aja
Tanggapan Richard Lee yang dilaporkan oleh seorang advokat bernama Herwanto atas dugaan penistaan agama buntut salah satu podcastnya di YouTube.
Penulis: Rifqah
Editor: Ayu Miftakhul Husna
![Richard Lee Heran Dilaporkan ke Polisi soal Penistaan Agama: Kalau Tujuannya Mau Pansos ke Fuji Aja](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/richard-lee-dilaporkan.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Imbas dari konten podcast miliknya, Richard Lee dilaporkan oleh seorang advokat bernama Herwanto atas dugaan penistaan agama.
Herwanto melaporkan Richard Lee sejak 6 April 2023 lalu ke Polda Metro Jaya.
Hingga kini laporan tersebut masih dalam proses penyelidikan oleh pihak penyidik.
Menanggapi hal tersebut, dokter kecantikan itu mengaku tak mengerti apa tujuan pelaporan tersebut.
Menurutnya, kalau tujuannya hanya untuk pansos saja, maka hal tersebut akan lebih ramai jika ditujukan kepada TikTokers Fuji Utami.
"Aku itu juga bingung ya, aku nggak tahu tujuannya apa ya, kalau tujuannya mau pansos jangan ke aku, mungkin ke Fuji lebih tepatnya."
"Aku nggak ramai, ke Fuji aja lebih ramai," ucapnya diiringi tawa, dikutip dari Intens Investigasi, Selasa (7/11/2023).
Baca juga: Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Richard Lee Berjalan Lambat, Pelapor Sebut Saksi Ahli Belum Diperiksa
Richard Lee pun berharap, pelaporan itu tidak berujung memalukan.
Karena dalam podcast yang sudah tayang itu, kalimat yang dituduhkan terkait penistaan agama tersebut diucapkan oleh bintang tamunya, yakni Arif Edison.
"Aku nggak tahu tujuannya apa, kan jangan sampai kita malu-maluin orang juga ya."
"Karena kan dalam podcast itu yang berbicara bukan saya, yang berbicara itu tamu saya," katanya.
Richrad Lee juga mengakui, ia baru menyadari kalimat yang diucapkan oleh Arif itu setelah podcast sudah mengudara.
Meskipun, dirinya pribadi juga tak mengetahui secara pasti apa arti kalimat yang diucapkan oleh bintang tamunya itu.
![Richard Lee dilaporkan atas dugaan penistaan agama 711](http://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/richard-lee-dilaporkan-atas-dugaan-penistaan-agama-711.jpg)
Terlebih lagi, kubu sebelah (Herwanto) juga memprotes tayangan dalam podcast tersebut.
"Saya pun baru sadar setelah podcast tersebut ditayangkan dan ada protes dari kubu sebelah ya dan saya baru sadar ada kalimat itu, saya juga tidak mengetahui apa arti kalimat itu, salah atau enggak," tutur Richard.
Diketahui, dalam podcast itu yang berjudul Banyak Korban?! Jhon LBF Diduga Nipu 1,8M?! Pura-Pura Kaya?!" ini, Arif mengatakan kalimat kalam Allah "Kun Faya Kun" dengan "Sim Salabim".
Kalam Allah di sini disebutkan merupakan sesuatu yang tidak bisa disandingkan dengan bahasa seperti Sim Salabim atau mantra-mantra yang dibuat oleh manusia.
Terkait dengan hal tersebut, Richard Lee dituduh melanggar UU ITE Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 dan pasal 156 A KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun.
(Tribunnews.com/Rifqah)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.