Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Profil Rey Utami, Istri Pablo Benua yang Sempat Mendekam di Penjara, Hingga Masuk Daftar Artis Kaya

Simak profl dari Rey Utami, istri dari Pablo Benua yang sempat masuk penjara hingga masuk dalam daftar deretan artis terkaya.

Penulis: Rinanda DwiYuliawati
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Profil Rey Utami, Istri Pablo Benua yang Sempat Mendekam di Penjara, Hingga Masuk Daftar Artis Kaya
Instagram @reyutami
Simak profl dari Rey Utami, istri dari Pablo Benua yang sempat masuk penjara hingga masuk dalam daftar deretan artis terkaya. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut inilah profil dari Rey Utami, istri dari Pablo Benua yang sempat mendekam di penjara hingga masuk dalam daftar deretan artis terkaya. 

Nama Rey Utami digadang-gadang menjadi artis terkaya hingga mengalahkan nama sultan andara, Raffi Ahmad. 

Namun siapa sangka, rupanya Rey Utami sempat masuk penjara karena terseret kasus video bau ikan asin yang menghina Fairuz A Rafiq mantan istri Galih Ginanjar.

Berikut ini profil Rey Utami, istri Pablo Benua. 

Baca juga: Rey Utami dan Pablo Benua Ajak Mpok Citra Liburan ke Bali, Sang Komika Kegirangan

Biodata dan Profil Rey Utami

Rey Utami mengawali karier di dunia hiburan tanah air sebagai pembawa acara dan penyanyi Indonesia.

Rey Utami kerap membawakan acara olahraga terutama sepak bola di beberapa televisi nasional Indonesia.

BERITA REKOMENDASI

Artis kelahiran 24 Maret 1987 merupakan vokal kedua dalam singel band Dadali yang berjudul "Disaat Aku Mencintaimu".

Rey Utami tercatat pernah menjadi salah satu presenter pagelaran besar seperti ajang Euro yang ditayangkan stasiun swasta besar di Indonesia.

Ia dinikahi Pablo Benua, pengusaha kaya asal Medan. Rey Utami dan Pablo Benua menikah pada tahun 2016.

Kini pernikahan ini dikaruniai seorang putra. 

Heboh Kasus Video Ikan Asin Menghina Fairuz A Rafiq, Seret Rey Utami ke Penjara

Rey Utami menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019). Rey Utami bersama Galih Ginanjar dan Pablo Benua didakwa melakukan pencemaran nama baik Fairuz A Rafiq di media sosial dan dijerat dengan Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta pasal 310 dan pasal 311 KUHP dengan ancaman hukumannya lebih dari 6 tahun penjara. Tribunnews/Herudin
Rey Utami menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019). Rey Utami bersama Galih Ginanjar dan Pablo Benua didakwa melakukan pencemaran nama baik Fairuz A Rafiq di media sosial dan dijerat dengan Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta pasal 310 dan pasal 311 KUHP dengan ancaman hukumannya lebih dari 6 tahun penjara. Tribunnews/Herudin (Tribunnews/Herudin)

Diketahui, 2019 silam, pasangan Rey Utami dan Pablo Benua terlibat dalam pembuatan video kasus ikan asin.

Dalam kasus itu, nama Galih Ginanjar pun ikut terseret sebagai tersangka.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas