BPOM Bagikan Tips dan Trik Pilih Produk Pangan Olahan Legal Jelang Nataru
kadang di dalam sebuah parsel bisa saja ditemukan produk pangan yang tidak memenuhi ketentuan. Bisa berupa produk tanpa izin, rusak, atau kedaluwarsa.
Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024, masyarakat gemar berbagi produk pangan olahan dalam bentuk parsel atau hadiah.
Sayangnya, kadang di dalam sebuah parsel bisa saja ditemukan produk pangan yang tidak memenuhi ketentuan.
Produk yang tidak memenuhi ketentuan bisa berupa produk tanpa izin edar, rusak, dan kedaluwarsa.
Terkait hal ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bagikan tips dan trik memilih produk pangan olahan yang legal selama Nataru.
Tips ini disampaikan oleh Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM Rita Endang.
Pertama, jadilah masyarakat dan konsumen yang cerdas saat memilih barang atau pangan.
Bacalah informasi paling tepat dari sumber yang terpercaya, bukan hoax.
Baca juga: Jelang Nataru, BPOM Temukan 730 Sarana Jual Produk Tidak Penuhi Ketentuan: Rusak hingga kedaluwarsa
Kedua, terapkan Cek KLIK. Cek KLIK merupakan Slogan yang dicetuskan oleh BPOM, singkatan dari Cek Kemasan, Label, Izin Edar, Kadaluarsa, dari obat maupun olahan pangan yang akan dikonsumsi
"Dengan Cek KLIK itu sederhana saja, cek kemasan jangan sampai rusak. Sebenarnya kemasan rusak itu menunjukkan apa, misalnya kaleng rusak mengembung itu ada Staphylococcus (bakteri), berbahaya," ungkapnya pada konferensi pers di Jakarta, Jumat (22/12/2023).
Dengan membac label, masyarakat bisa menerima infromasi nilai gizi di dalamnya.
Lalu izin edar membuktikan pelaku usaha telah berjanji sesuai regulasi jaminan keamanan mutu dan nilai gizi.
Tanggal kadaluarsa penting dilihat. Setiap produk memiliki suatu batasan umur.
Jika lewat dari tanggal kadaluarsa, maka jangan dikonsumsi.
Terakhir, ada trik untuk membedakan pangan TMK dengan pangan legal dapat dilihat dari barcode atau kode batang.
“Pangan yang legal semuanya ada barcode-nya, itu sudah ketentuan regulasi di Indonesia sehingga ketika di-scan bisa langsung terlihat profil produknya, bentuk sediaannya, alamatnya,” tutupnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.