Pihak Inara Rusli Bongkar Isi Gugatan Pengalihan Hak Cipta Lagu, Singgung Pelanggaran Hukum Virgoun
Kuasa hukum Inara Rusli bongkar isi guatan pengalihan hak cipta lagu untuk mantan suami, Virgoun. Singgung soal pelanggaran hukum.
Penulis: Rinanda DwiYuliawati
Editor: Yurika NendriNovianingsih
TRIBUNNEWS.COM - Kisruh masalah royalti lagu antara musisi Virgoun dan mantan istrinya, Inara Rusli kian berbuntut panjang.
Meski Inara Rusli sudah memenangkan perkara tersebut di Pengadilan pada waktu lalu, namun secara diam-diam Virgoun rupanya telah mengalihkan hak royalti atas empat lagunya ke pihak label.
Geram dengan kelakuan sang mantan suami, Inara Rusli pun akhirnya tak tinggal diam.
Inara Rusli pun melayangkan gugatan ke Pengadilan Jakarta Pusat atas pengalihan hak cipta lagu.
Dikutip dalam YouTube Insert Today, Kamis (4/1/2024), kuasa hukum Inara, Julio Mangatas Tambunan membongkar isi gugatan dalam tuntutan tersebut.
Baca juga: Buntut Ketidakhadiran Virgoun di Sidang Gugatan Pengalihan Hak Cipta Lagu, Inara Rusli Merasa Kecewa
"Isi gugatan kita adalah perbuatan melawan hukum, karena semua tahu bahwa kita sudah menang kemarin di Pengadilan Agama," ujar Julio.
Sesuai dengan putusan pengadilan kemarin, Julio menyebutkan bahwa hak royalti lagu tersebut sudah menjadi harta bersama antara Inara dan juga Virgoun.
"Dimana kita ada hak royalti, yang dimana hak royalti itu adanya hak cipta itu merupakan harta bersama antara bapak Virgoun dan juga Ibu Inara," jelas Julio.
Oleh sebab itulah, semua perbuatan yang menyangkut soal royalti lagu sudah seharusnya didiskusikan secara bersama-sama seusai dengan kesepakatan kedua belah pihak.
Baca juga: Tanggapi Perseteruan Inara Rusli dengan Virgoun soal Royalti Lagu, Febby Carol Singgung Kontribusi
"Sehingga harta bersama itu pula dalam proses pengalihannya penjualan dan lain sebagainya itu harus berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak," terangnya.
Julio menilai bahwa perbuatan Virgoun yang melakukan pengalihan itu secara sepihak sudah masuk dalam perbuatan melanggar hukum.
"Dalam hal ini bapak Virgoun melakukan pengalihan itu secara sepihak kepada PT Digital Rantai Maya dan juga PT Digital Rumah
Publisindo."
"Sehingga seharusnya perbuatan itu atau pengalihan tersebut itu adalah perbuatan pelanggaran hukum," tegasnya.
Inara Rusli Kecewa Virgoun Tidak Hadir di Sidang Gugatan Pengalihan Hak Cipta Lagu